Jambi, Tribuncakranews.com – 14 Agustus 2026 — Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menjadi sorotan publik. Meski dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, hingga pertengahan Agustus 2026 belum dilakukan upaya penahanan terhadap para tersangka.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, perkara ini telah berjalan sejak 11 Maret 2025, namun setelah lebih dari satu tahun proses penyidikan, para tersangka yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 belum juga ditahan.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Jambi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/94.a/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan Eka Trisnadinata, S.P. bin Komaruddin dan Fitriani binti Patahangi (Alm.) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 11 Maret 2025 yang diajukan oleh A. Arifin bin Tahir (Alm.).
Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, hingga gelar perkara. Berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2026, penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga status tersangka ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Juli 2026.
Namun demikian, perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada penetapan tersangka, melainkan pada belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media mengonfirmasi Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan, S.H. melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/8/2026).
Dalam keterangannya, AKP Irwan menyampaikan bahwa kewenangan penahanan bukan berada pada dirinya.
«“Tersangka tidak ditahan adalah kewenangan Dirkrimum Polda Jambi,” tulis AKP Irwan.»
Saat dimintai penjelasan mengenai dasar hukum keputusan tersebut, ia menambahkan:
«“Berdasarkan KUHAP, penahanan maupun tidak dilakukannya penahanan merupakan kewenangan pimpinan penyidik.”»
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan tidak dilakukannya penahanan berada pada level pimpinan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi saat ini dijabat oleh Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai pertimbangan substantif yang menjadi dasar belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
Secara hukum, penetapan tersangka tidak serta-merta diikuti dengan penahanan. KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menilai terpenuhi atau tidaknya syarat objektif dan subjektif penahanan, termasuk potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau mengulangi tindak pidana.
Namun demikian, dalam perkara yang menjadi perhatian publik, transparansi mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan menjadi hal yang penting. Ketiadaan penjelasan resmi dapat memunculkan berbagai spekulasi serta mempertanyakan konsistensi penerapan hukum.
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa aparat penegak hukum perlu menyampaikan dasar pertimbangan secara terbuka, terutama pada perkara yang telah memasuki tahap penetapan tersangka dan telah diberitahukan kepada pihak kejaksaan.
Publik berharap Polda Jambi menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap keputusan penyidik dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K. belum memberikan keterangan resmi terkait alasan spesifik belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ditreskrimum Polda Jambi, pihak tersangka, pelapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Dharma Wijaya














