Jakarta, Tribuncakranews.com 1 Agustus 2026 – Kesabaran kuasa hukum terhadap PT Petro Utama Energi telah mencapai batas. Setelah Somasi Pertama tidak diindahkan, kini Somasi Kedua resmi dilayangkan sebagai Peringatan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban membayar Success Fee yang telah timbul berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum.
*Keberhasilan penagihan telah memberikan manfaat nyata bagi perusahaan*
Namun hingga kini, hak atas honorarium jasa hukum tersebut diduga belum dipenuhi, meskipun berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah telah dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila PT Petro Utama Energi tetap mengabaikan kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka langkah hukum berupa gugatan wanprestasi beserta tuntutan ganti rugi, bunga, dan biaya perkara akan segera ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
_”Jangan menikmati hasil kerja kuasa hukum, tetapi mengabaikan kewajiban membayar hak yang telah diperjanjikan. Itikad baik dibuktikan dengan memenuhi kewajiban, bukan sekadar janji.”_
Tegas ungkap PIMPINAN FIRMA HUKUM SUWAN JUSTICE , SUWANTO SH
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












