Abaikan Keterbukaan Informasi, PT Spiritrevolusi Media Nusantara Gugat Tiga Instansi Pemkab Subang ke KIP Jabar

- Kontributor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Tribuncakranews.com – Upaya transparansi publik di Kabupaten Subang kini memasuki babak baru. PT Spiritrevolusi Media Nusantara bersama Kepala Biro Subang, Odang Hermawan, resmi melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil setelah sejumlah permohonan informasi publik diabaikan oleh beberapa instansi pemerintah setempat.

​Odang Hermawan menyatakan bahwa pendaftaran gugatan tersebut telah diterima oleh KIP Jawa Barat dan saat ini tengah menunggu proses registrasi resmi untuk persidangan.

​Kronologi Pengabaian Informasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Persoalan ini bermula ketika PT Spiritrevolusi melayangkan surat Permohonan Salinan Dokumen Informasi Publik bernomor 0025/SPR/DRTR/PIP/XI/2025 kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang pada 19 November 2025. Namun, hingga kini, pihak Bapenda dinilai tidak memberikan respons yang semestinya.

​Odang mengungkapkan, dirinya sempat menjalin komunikasi langsung dengan Sekretaris Bapenda, Rini, serta Kabid bernama Deden.

​”Ibu Rini sempat berjanji akan menjawab surat kami dari Spiritrevolusi, namun faktanya sampai sekarang tidak ada jawaban. Bahkan, surat keberatan kedua yang kami layangkan pada 12 Desember 2025 pun tetap tidak digubris,” ujar Odang (13/2/2026).

Odang Hermawan Kabiro Subang Media Spiritrevolusi

​Tiga Instansi Jadi Target Gugatan

​Tidak hanya Bapenda, Odang menegaskan bahwa ada tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang akan diproses melalui jalur sengketa informasi di KIP Jabar, yakni:

​Bapenda Subang, ​Inspektorat Daerah Kabupaten Subang,​DPRD Kabupaten Subang

​Peringatan terhadap Kinerja Pers

​Odang menekankan bahwa tindakan mengabaikan permohonan informasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan berpotensi memiliki konsekuensi hukum serius. Ia mengingatkan bahwa pejabat publik yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat terjerat ketentuan pidana.

​”Mungkin di Subang ini belum ada percontohan bahwa pejabat badan publik bisa disengketakan. Bahkan, bisa saja terjerat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalang-halangi kinerja pers dalam menggali informasi sesuai regulasi,” tegasnya.

​Langkah ini diharapkan menjadi edukasi bagi seluruh badan publik di Kabupaten Subang agar lebih kooperatif dan patuh terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Red/Nopian

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haflatul Imtihan dan Milad ke-36 Yayasan Pendidikan Islam Al-Maqbuliyah Bira Timur Digelar Meriah
Kebobrokan PT.Djuanda Sawit Terbongkar, 31 Tahun Ingkari Kesepakatan
Polsek Bungbulang Giat Sapa Warga Dan Jumat Berkah Dengan Bersilaturahmi Sambil Berbagi
SPPG Siwal Kaliwungu Memasak Sejak Tengah Malam, Menguatkan 3.113 Penerima Manfaat di Kabupaten Semarang
Tak Bisa Kuasai Kendaraan, Sebuah Angkot Alami Laka Tunggal
Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja Disorot, Dugaan Pungutan Ganda Bebani Pedagang Kecil
Gawat, Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa
Jalan Emo Kurniaatmadja Rusak, Padahal Belum Lama Diperbaiki
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Haflatul Imtihan dan Milad ke-36 Yayasan Pendidikan Islam Al-Maqbuliyah Bira Timur Digelar Meriah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:49 WIB

Kebobrokan PT.Djuanda Sawit Terbongkar, 31 Tahun Ingkari Kesepakatan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:31 WIB

Abaikan Keterbukaan Informasi, PT Spiritrevolusi Media Nusantara Gugat Tiga Instansi Pemkab Subang ke KIP Jabar

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:48 WIB

Polsek Bungbulang Giat Sapa Warga Dan Jumat Berkah Dengan Bersilaturahmi Sambil Berbagi

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:45 WIB

SPPG Siwal Kaliwungu Memasak Sejak Tengah Malam, Menguatkan 3.113 Penerima Manfaat di Kabupaten Semarang

Berita Terbaru

Breaking News

Kebobrokan PT.Djuanda Sawit Terbongkar, 31 Tahun Ingkari Kesepakatan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:49 WIB