Abaikan Keterbukaan Informasi, PT Spiritrevolusi Media Nusantara Gugat Tiga Instansi Pemkab Subang ke KIP Jabar

- Kontributor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Tribuncakranews.com – Upaya transparansi publik di Kabupaten Subang kini memasuki babak baru. PT Spiritrevolusi Media Nusantara bersama Kepala Biro Subang, Odang Hermawan, resmi melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil setelah sejumlah permohonan informasi publik diabaikan oleh beberapa instansi pemerintah setempat.

​Odang Hermawan menyatakan bahwa pendaftaran gugatan tersebut telah diterima oleh KIP Jawa Barat dan saat ini tengah menunggu proses registrasi resmi untuk persidangan.

​Kronologi Pengabaian Informasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Persoalan ini bermula ketika PT Spiritrevolusi melayangkan surat Permohonan Salinan Dokumen Informasi Publik bernomor 0025/SPR/DRTR/PIP/XI/2025 kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang pada 19 November 2025. Namun, hingga kini, pihak Bapenda dinilai tidak memberikan respons yang semestinya.

​Odang mengungkapkan, dirinya sempat menjalin komunikasi langsung dengan Sekretaris Bapenda, Rini, serta Kabid bernama Deden.

​”Ibu Rini sempat berjanji akan menjawab surat kami dari Spiritrevolusi, namun faktanya sampai sekarang tidak ada jawaban. Bahkan, surat keberatan kedua yang kami layangkan pada 12 Desember 2025 pun tetap tidak digubris,” ujar Odang (13/2/2026).

Odang Hermawan Kabiro Subang Media Spiritrevolusi

​Tiga Instansi Jadi Target Gugatan

​Tidak hanya Bapenda, Odang menegaskan bahwa ada tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang akan diproses melalui jalur sengketa informasi di KIP Jabar, yakni:

​Bapenda Subang, ​Inspektorat Daerah Kabupaten Subang,​DPRD Kabupaten Subang

​Peringatan terhadap Kinerja Pers

​Odang menekankan bahwa tindakan mengabaikan permohonan informasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan berpotensi memiliki konsekuensi hukum serius. Ia mengingatkan bahwa pejabat publik yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat terjerat ketentuan pidana.

​”Mungkin di Subang ini belum ada percontohan bahwa pejabat badan publik bisa disengketakan. Bahkan, bisa saja terjerat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalang-halangi kinerja pers dalam menggali informasi sesuai regulasi,” tegasnya.

​Langkah ini diharapkan menjadi edukasi bagi seluruh badan publik di Kabupaten Subang agar lebih kooperatif dan patuh terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Red/Nopian

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerbau Kurban Lepas di Kudus, Seruduk 2 Pemotor hingga Dilumpuhkan Polisi
Momentum Idul Adha 1447 H, Korem 101/Antasari Salurkan Daging Qurban untuk Prajurit dan Masyarakat
Rangkap Jabatan Anggota DPRD dan Ketua KONI Tanjab Barat Dikritik Keras: Dinilai Bertentangan dengan UU MD3 dan Semangat Putusan Konstitusional.
Polres Sragen Kawal Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Jajaran Turun Langsung Dampingi Petani Jagung hingga Pelosok Desa
Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis
Polres Wonogiri Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing pada Idul Adha 1447 H, Daging Qurban Dibagikan ke Warga dan Ponpes
Polda Jateng Bagikan 2.856 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Wujud Kepedulian Sosial di Hari Idul Adha
Ribuan Jamaah Padati Titik Sholat Idul Adha, Polres Sragen Kerahkan Pengamanan Menyeluruh Hingga Hari Jadi Sragen ke-280
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:20 WIB

Kerbau Kurban Lepas di Kudus, Seruduk 2 Pemotor hingga Dilumpuhkan Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:02 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H, Korem 101/Antasari Salurkan Daging Qurban untuk Prajurit dan Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:30 WIB

Rangkap Jabatan Anggota DPRD dan Ketua KONI Tanjab Barat Dikritik Keras: Dinilai Bertentangan dengan UU MD3 dan Semangat Putusan Konstitusional.

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB

Polres Sragen Kawal Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Jajaran Turun Langsung Dampingi Petani Jagung hingga Pelosok Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:37 WIB

Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis

Berita Terbaru