Abaikan Keterbukaan Informasi, PT Spiritrevolusi Media Nusantara Gugat Tiga Instansi Pemkab Subang ke KIP Jabar

- Kontributor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Tribuncakranews.com – Upaya transparansi publik di Kabupaten Subang kini memasuki babak baru. PT Spiritrevolusi Media Nusantara bersama Kepala Biro Subang, Odang Hermawan, resmi melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil setelah sejumlah permohonan informasi publik diabaikan oleh beberapa instansi pemerintah setempat.

​Odang Hermawan menyatakan bahwa pendaftaran gugatan tersebut telah diterima oleh KIP Jawa Barat dan saat ini tengah menunggu proses registrasi resmi untuk persidangan.

​Kronologi Pengabaian Informasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Persoalan ini bermula ketika PT Spiritrevolusi melayangkan surat Permohonan Salinan Dokumen Informasi Publik bernomor 0025/SPR/DRTR/PIP/XI/2025 kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang pada 19 November 2025. Namun, hingga kini, pihak Bapenda dinilai tidak memberikan respons yang semestinya.

​Odang mengungkapkan, dirinya sempat menjalin komunikasi langsung dengan Sekretaris Bapenda, Rini, serta Kabid bernama Deden.

​”Ibu Rini sempat berjanji akan menjawab surat kami dari Spiritrevolusi, namun faktanya sampai sekarang tidak ada jawaban. Bahkan, surat keberatan kedua yang kami layangkan pada 12 Desember 2025 pun tetap tidak digubris,” ujar Odang (13/2/2026).

Odang Hermawan Kabiro Subang Media Spiritrevolusi

​Tiga Instansi Jadi Target Gugatan

​Tidak hanya Bapenda, Odang menegaskan bahwa ada tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang akan diproses melalui jalur sengketa informasi di KIP Jabar, yakni:

​Bapenda Subang, ​Inspektorat Daerah Kabupaten Subang,​DPRD Kabupaten Subang

​Peringatan terhadap Kinerja Pers

​Odang menekankan bahwa tindakan mengabaikan permohonan informasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan berpotensi memiliki konsekuensi hukum serius. Ia mengingatkan bahwa pejabat publik yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat terjerat ketentuan pidana.

​”Mungkin di Subang ini belum ada percontohan bahwa pejabat badan publik bisa disengketakan. Bahkan, bisa saja terjerat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalang-halangi kinerja pers dalam menggali informasi sesuai regulasi,” tegasnya.

​Langkah ini diharapkan menjadi edukasi bagi seluruh badan publik di Kabupaten Subang agar lebih kooperatif dan patuh terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Red/Nopian

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja di Papua, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan.
CFD Perdana Kembali Digelar di Purworejo, Warga Antusias Padati Alun-Alun
Arena Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Kaliwungu Selatan, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Syawalan dan Silaturahmi Keluarga Besar FKPPI DIY
Halal Bihalal Warga RT 04 Rw 01 di Kopi Joss Gunungpati Berlangsung Hangat, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan
Kapolres Simalungun Akbp Marganda Aritonang Beserta Bhayangkari Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Simalungun Ke-193: “Kompak, Solid, Berjuang — Habonaron Do Bona”
Belasan Buruh Proyek di Kawasan Industri Kendal Belum Terima Upah, Nilai Kerugian Capai Rp25 Juta Lebih
Polsek Bosar Maligas Sikat Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Diringkus di Jalan Perjuangan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:40 WIB

Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja di Papua, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan.

Minggu, 12 April 2026 - 20:32 WIB

CFD Perdana Kembali Digelar di Purworejo, Warga Antusias Padati Alun-Alun

Minggu, 12 April 2026 - 20:20 WIB

Arena Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Kaliwungu Selatan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Minggu, 12 April 2026 - 19:35 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Syawalan dan Silaturahmi Keluarga Besar FKPPI DIY

Minggu, 12 April 2026 - 18:06 WIB

Halal Bihalal Warga RT 04 Rw 01 di Kopi Joss Gunungpati Berlangsung Hangat, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan

Berita Terbaru