Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, lakukan upaya RJ kepada 4 orang kasus dugaan Pemerasan 

- Kontributor

Sabtu, 19 September 2026 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuncakranews.com-Pematangsiantar.

Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan diri sendiri atau orang lain

Menanggapi hal kejadian tersebut salah satu Pemerhati hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta kepada Kapolres Samosir yang saat ini masih di Pimpin oleh AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H untuk melakukan upaya mediasi dan Restoratif jastice mengenai empat orang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

tersebut yakni PMS (60) dan ZK (48) warga Pematangsiantar, AP (53) dan AA (43), warga Simalungun yang telah diamankan beberapa hari yang lalu tentang dugaan Pemerasan kepala desa, Jum’at 18/9/2026

“ia juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Samosir untuk memeriksa 4 orang dugaan Pemerasan tersebut, Namun menurutnya, pernyataan bahwa penyelidikan masih berlangsung perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret.

Baca Juga:  Hadapi Ancaman Kemarau, Polsek Karangmalang Gencarkan Sambang Kamtibmas "HANDARBENI" Ingatkan Bahaya Kebakaran

“Tetapi setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,”

Ia juga menambahkan, meminta Penyidik Polres Samosir untuk menetapkan seseorang bersalah tidak berdasarkan tekanan massa maupun opini publik.

“apakah uang tersebut diberikan karena tekanan, atau sebelumnya telah terjadi proses tawar-menawar dan kesepakatan antara kedua pihak?

Sebab, ketika terqjadi pembicaraan mengenai nominal, permintaan tertentu, kemudian berujung pada kesepakatan pembayaran, rangkaian peristiwa itu perlu dilihat secara utuh. Apa yang diminta, apa yang ditawarkan, dan apa yang menjadi imbalannya menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara.

Meminta penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang menerima uang. Pihak yang memberikan, alasan pemberian, proses tawar-menawar, hingga kesepakatan yang terjadi juga penting untuk didalami.” Pungkasnya.

 

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan di Polsek Peterongan: Diminta Rp50 Juta Terkait Narkoba
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-81 KAI
Kepala Kejari Banyumas Tegaskan: Tuntutan 3 Bulan Penjara Nyata, Bukan Percobaan
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan dari Seorang Tersangka
Jumat Berkah, Kapolres Sijunjung Salurkan 25 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kamang Baru
Ekonomi Digital Melaju Pesat, Advokat Johnny Situwanda Ingatkan” Ancaman Scam dan Penipuan Digital!
KH. MIFTAKHUL HUDA, KETUA PW PWI-LS JATENG, KECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN ANGGOTA, M. SHOLEH
Kapolres Kendal Hadiri Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Krakatau
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 00:55 WIB

Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, lakukan upaya RJ kepada 4 orang kasus dugaan Pemerasan 

Sabtu, 19 September 2026 - 00:43 WIB

Dugaan Penyimpangan di Polsek Peterongan: Diminta Rp50 Juta Terkait Narkoba

Sabtu, 19 September 2026 - 00:33 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-81 KAI

Sabtu, 19 September 2026 - 00:27 WIB

Kepala Kejari Banyumas Tegaskan: Tuntutan 3 Bulan Penjara Nyata, Bukan Percobaan

Sabtu, 19 September 2026 - 00:23 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan dari Seorang Tersangka

Berita Terbaru

Berita

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-81 KAI

Sabtu, 19 Sep 2026 - 00:33 WIB