WONOGIRI, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Jajaran Polres Wonogiri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak kurang lebih 2.625 liter Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan oleh tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri Wakapolres Wonogiri Kompol Sriyadi, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, S.H., M.H., Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., Kasi Propam AKP Anas Abdillah, serta awak media.
Kapolres Wonogiri menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari adanya laporan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Bulukerto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.
“Petugas kemudian melakukan penindakan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Dagangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto,” demikian disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Pickup warna hitam dengan nomor polisi AE-8925-G yang telah dimodifikasi menggunakan mesin pompa minyak dan selang untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah yang telah disiapkan.
Dari lokasi, petugas juga menemukan 70 galon berkapasitas 15 liter dan 45 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite. Jika ditotal, BBM yang diamankan mencapai kurang lebih 2.625 liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli Pertalite dengan memanfaatkan barcode MyPertamina dan nomor polisi/TNKB yang berbeda dengan identitas asli kendaraan.
Barcode tersebut diduga diperoleh tersangka dari sejumlah orang yang ditemuinya ketika berjualan ayam di pasar. Penggunaan barcode dan nomor polisi berbeda tersebut dilakukan untuk memperoleh kuota pembelian BBM yang lebih banyak.
Pertalite yang telah dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan mesin pompa dan selang ke dalam galon maupun jerigen yang telah disiapkan di rumah tersangka.
BBM tersebut selanjutnya diduga dijual kepada pembeli yang telah melakukan pemesanan dengan harga sekitar Rp12.000 per liter. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan.
Selain BBM dan kendaraan yang telah dimodifikasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Redmi warna pink, 70 galon Le Minerale kapasitas 15 liter, 45 jerigen kapasitas 35 liter, lima pelat nomor kendaraan, serta lima barcode MyPertamina.
Lima nomor polisi yang turut diamankan masing-masing AE-8925-G, AD-9209-DG, AE-9307-SE, AD-8663-FG, dan AE-8170-YF, berikut barcode MyPertamina yang sesuai dengan nomor kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Wonogiri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan distribusinya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Wonogiri berdasarkan laporan informasi masyarakat. Seluruh proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konferensi pers berlangsung aman dan lancar.
Khanza Haryati














