Jakarta, Tribuncakranews.com // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati, Sudewo.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026), KPK menyampaikan bahwa para calon perangkat desa membawa uang setoran menggunakan karung, berisi pecahan puluhan juta rupiah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang-uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah orang lalu dimasukkan ke dalam karung untuk diserahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini uang dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan karung. Ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa begitu. Kayak bawa beras. Bawa karungnya begitu,” ujar Asep.
Menurut KPK, uang yang dikumpulkan di karung itu mencapai ratusan juta rupiah. Pecahannya mulai dari Rp10 ribu hingga pecahan lain yang kemudian dirapikan petugas KPK sebelum ditampilkan kepada publik.
Tarif Jabatan Perangkat Desa Rp165–225 Juta
Asep mengungkap bahwa Sudewo melalui orang-orangnya mematok tarif jabatan perangkat desa di kisaran Rp165 juta hingga Rp225 juta, meskipun sebelumnya nilai pungutan disebut hanya Rp125 juta–Rp150 juta.
“All in sampai selesai, sampai jadi. All in Rp165 juta sampai Rp225 juta,” kata Asep.
Dana tersebut disebut bukan sekadar biaya pendaftaran, tetapi paket lengkap untuk memastikan kelulusan calon perangkat desa.
Hingga proses penindakan dilakukan, KPK menemukan uang terkumpul sebanyak Rp2,6 miliar, yang baru berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Padahal Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, sehingga potensi kerugian dan besaran setoran diduga jauh lebih besar.
Sudewo Bentuk ‘Tim 8’ untuk Memeras Calon Perangkat Desa
KPK juga mengungkap bahwa Sudewo membentuk tim bernama “Tim 8”, yang berfungsi mengkoordinasi dan memungut setoran dari calon perangkat desa di tiap kecamatan.
“Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk kades yang merupakan bagian dari tim sukses SDW sebagai koordinator kecamatan atau Korcam, dikenal sebagai Tim 8,” ujar Asep.
Nama-nama yang Masuk ‘Tim 8’
Berdasarkan penjelasan KPK, Tim 8 terdiri dari:
Sisman, Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
Sudiyono, Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
Imam, Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
Yoyon, Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
Pramono, Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
Agus, Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
Tim inilah yang diduga turun langsung melakukan penggalangan dana dari para calon perangkat desa di wilayah masing-masing.
KPK: Proses Seleksi Perangkat Desa Sarat Pemerasan
KPK menilai praktik ini merupakan bentuk pemerasan yang terstruktur. Calon perangkat desa bukan saja diminta uang untuk proses seleksi, tetapi uang tersebut menjadi syarat mutlak agar bisa lolos.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik jual beli jabatan di daerah, sekaligus menunjukkan lemahnya sistem rekrutmen perangkat desa yang rentan disalahgunakan oleh pejabat daerah.
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: KPK RI













