Kabupaten Pekalongan, Tribuncakranews. com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Seorang warga Desa Krompeng, Kecamatan Talun, bernama Ibu Surini, melalui kuasa hukumnya Advokat Sumarwan Sukmoaji, SH., MH., resmi melaporkan seorang oknum berinisial YS ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertanahan dan dugaan pemberian keterangan palsu dalam Akta Jual Beli (AJB) yang disebut-sebut melibatkan seorang Notaris/PPAT berinisial N.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, perkara tersebut bermula dari transaksi tanah seluas kurang lebih 6.240 meter persegi yang berlokasi di Desa Krompeng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam prosesnya, korban diduga belum menerima pembayaran secara lunas dan baru menerima uang muka sebesar Rp25 juta. Namun, sertifikat tanah disebut telah dibaliknama dan bahkan dialihkan kepada pihak lain.
“Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun hukum. Dugaan yang kami laporkan bukan hanya terkait penguasaan tanah, tetapi juga adanya dugaan keterangan palsu dalam akta otentik,” ujar Advokat Sumarwan Sukmoaji kepada awak media.
Ia menambahkan, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara salinan AJB dengan minuta akta yang tersimpan, serta adanya ketidaksesuaian dengan fakta transaksi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Kasus tersebut sebelumnya telah bergulir melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Pekalongan hingga Mahkamah Agung.
Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, perkara perdata itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan upaya Peninjauan Kembali (PK) disebut juga dimenangkan oleh pihak Ibu Surini.
Kuasa hukum korban menilai, adanya dugaan manipulasi dokumen maupun proses administrasi pertanahan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia juga menyebut nama YS diduga kerap terlibat persoalan sengketa tanah di wilayah Pekalongan dan Batang.
“Negara harus hadir dalam memberantas mafia tanah. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan hak atas tanahnya akibat dugaan rekayasa dokumen dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Dalam konteks hukum, dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik dapat dikaitkan dengan Pasal 266 KUHP, sementara dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP apabila unsur pidananya terpenuhi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Notaris/PPAT yang disebut dalam laporan tersebut. eko.s (*)













