Diduga Ada Keterangan Palsu dalam AJB, Ibu Surini Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Pekalongan

- Kontributor

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Pekalongan, Tribuncakranews. com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Seorang warga Desa Krompeng, Kecamatan Talun, bernama Ibu Surini, melalui kuasa hukumnya Advokat Sumarwan Sukmoaji, SH., MH., resmi melaporkan seorang oknum berinisial YS ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertanahan dan dugaan pemberian keterangan palsu dalam Akta Jual Beli (AJB) yang disebut-sebut melibatkan seorang Notaris/PPAT berinisial N.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, perkara tersebut bermula dari transaksi tanah seluas kurang lebih 6.240 meter persegi yang berlokasi di Desa Krompeng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam prosesnya, korban diduga belum menerima pembayaran secara lunas dan baru menerima uang muka sebesar Rp25 juta. Namun, sertifikat tanah disebut telah dibaliknama dan bahkan dialihkan kepada pihak lain.

“Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun hukum. Dugaan yang kami laporkan bukan hanya terkait penguasaan tanah, tetapi juga adanya dugaan keterangan palsu dalam akta otentik,” ujar Advokat Sumarwan Sukmoaji kepada awak media.

Ia menambahkan, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara salinan AJB dengan minuta akta yang tersimpan, serta adanya ketidaksesuaian dengan fakta transaksi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Baca Juga:  Wujudkan Transparansi Desa, Bidang Datun Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Hukum di Sidamanik

Kasus tersebut sebelumnya telah bergulir melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Pekalongan hingga Mahkamah Agung.

Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, perkara perdata itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan upaya Peninjauan Kembali (PK) disebut juga dimenangkan oleh pihak Ibu Surini.

Kuasa hukum korban menilai, adanya dugaan manipulasi dokumen maupun proses administrasi pertanahan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia juga menyebut nama YS diduga kerap terlibat persoalan sengketa tanah di wilayah Pekalongan dan Batang.

“Negara harus hadir dalam memberantas mafia tanah. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan hak atas tanahnya akibat dugaan rekayasa dokumen dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik dapat dikaitkan dengan Pasal 266 KUHP, sementara dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP apabila unsur pidananya terpenuhi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Notaris/PPAT yang disebut dalam laporan tersebut. eko.s (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyewa Branjang di Rawa Pening, Warga Getasan Ditemukan Meninggal
“Kepalanya Bocor, Dimasukkan ke Bagasi Mobil,” Kesaksian di Sidang Prapid Persadaan Putra Jadi Sorotan
Polda Banten dan GPPMI Bangun Kolaborasi untuk Ciptakan Generasi Muda Produktif dan Peduli Sosial
Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Taklimat Akhir Audit Kinerja Itdam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Organisasi
Polsek Simo Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Pelaku Penculikan Anak Diringkus di Kawasan Pelabuhan Merak
APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:25 WIB

Menyewa Branjang di Rawa Pening, Warga Getasan Ditemukan Meninggal

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:27 WIB

“Kepalanya Bocor, Dimasukkan ke Bagasi Mobil,” Kesaksian di Sidang Prapid Persadaan Putra Jadi Sorotan

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:22 WIB

Polda Banten dan GPPMI Bangun Kolaborasi untuk Ciptakan Generasi Muda Produktif dan Peduli Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:16 WIB

Diduga Ada Keterangan Palsu dalam AJB, Ibu Surini Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Pekalongan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:05 WIB

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Berita Terbaru