WONOGIRI, Tribuncakranews.com — Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan seorang guru SMP negeri ternama di Kabupaten Wonogiri berinisial JT alias JS, 55, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya. Warga Giriwono, Wonogiri itu kini resmi ditahan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena berstatus sebagai pendidik.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Agung Sedewo, mewakili Kapolres Wonogiri, Wahyu Sulistyo, menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan sejak Rabu (6/5/2026).
“Tersangka sudah ditahan sejak kemarin dan mengakui perbuatannya. Tersangka kami datangi di Kantor Dinas Pendidikan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agung, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b juncto Pasal 456 KUHP serta Pasal 7, 12, 13, 14, dan 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Polisi mencatat saat ini terdapat lima laporan resmi yang masuk. Namun, penyidik juga menerima informasi lisan dari lebih dari 10 orang yang mengaku mengetahui atau pernah mengalami dugaan tindakan serupa.
“Ada lima pelapor resmi, namun lebih dari 10 orang menyampaikan secara lisan, sehingga kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.
Kejadian diduga berlangsung sejak 2012,” jelasnya.

Polres Wonogiri saat ini juga membuka posko pengaduan bagi warga yang diduga menjadi korban pencabulan di sekolah tersebut. Polisi mengimbau korban maupun keluarga korban agar tidak takut melapor karena identitas dan data korban dipastikan dirahasiakan.
“Silakan datang dan melapor. Data korban akan tetap dirahasiakan oleh Polres Wonogiri,” tegasnya.
Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, rekaman video, hasil visum, dan keterangan para saksi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Wonogiri, Sriyanto, menyatakan bahwa JS telah dinonaktifkan dari tugas mengajar dan ditarik ke Dinas Pendidikan.
“Sementara sanksinya dibebastugaskan dari guru. Proses kepegawaian dan pemberian sanksi selanjutnya menjadi kewenangan Bupati melalui BKPSDM,”tulis Sriyanto melalui pesan WhatsApp.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Persatuan Jurnalis Wonogiri













