Nasabah Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi Melapor ke Polres Salatiga, Kerugian Capai Rp 318 Juta

- Kontributor

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Tribuncakranews.com  – Koperasi Jaya Eka Sakti resmi dilaporkan sejumlah nasabah ke Polres Salatiga atas dugaan penipuan dan gagal pencairan dana simpanan maupun deposito, Selasa (19/5/2026).

Laporan tersebut muncul setelah para nasabah mengaku tidak dapat mencairkan dana simpanan sejak tahun 2022. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 318.635.345.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelapor di antaranya:

Surati, warga Karanglo RT 14/RW 02, Barukan, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian sebesar Rp 184.191.490.

Siti Asiyah, warga Karanglo RT 17/RW 03, Barukan, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian Rp 19.443.855.

Erlina Sulistyowati, warga Karangbolo RT 03/RW 07, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian Rp 115.000.000.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/349/V/2026/SPKT, para pelapor diketahui mulai menabung dan melakukan deposito di Koperasi Jaya Eka Sakti sejak tahun 2017 dengan sistem setoran bertahap dan deposito berkala.

Baca Juga:  Tanjakan Tengkorak Kalijambe Jalur Tersebut Dirasa Belum Aman Dilintasi Kendaraan Berat,Sehingga di Butuhkan Jalur Penyelamat

Namun sejak tahun 2022, para nasabah mengaku mulai mengalami kesulitan saat hendak mencairkan dana mereka. Pihak koperasi disebut berulang kali hanya memberikan janji tanpa kepastian pembayaran.

Ketua DPD Jateng Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, Elman Sirait Ir bersama sejumlah pengurus dan media online yang tergabung dalam AWPI Jateng, serta M Soleh Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jateng turut mendampingi para pelapor saat membuat laporan di SPKT Polres Salatiga.

Koperasi Jaya Eka Sakti diketahui beralamat di Jalan Argo Boga No.12, Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50732. Dalam laporan tersebut, pemilik koperasi disebut bernama Nina.

“Saat ini Kantor Koperasi tersebut telah berhenti beroperasi, setelah banyak nasabahnya yang mencapai ribuan mengalami gagal bayar. ”

Para pelapor berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan tindak pidana yang dinilai telah merugikan para nasabah. (*)

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Surakarta: Waspadai Uang Palsu dan Segera Laporkan ke Polisi
Baznas Banyumas Gelar Pelatihan Z-Barbershop, Dorong Kemandirian Ekonomi Santri
Kapolsek Cup Mobile Legends 2026 Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda, Polres Wonogiri Dorong Esport Positif dan Berprestasi
Kapolda Jateng Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Bus Study Tour SMPN 2 Brangsong Ringsek di Tol Cipali, Ini Penjelasan Disdikbud Kendal!
Polres Sragen Kawal Ketahanan Pangan Nasional, Jajaran Polsek Turun Langsung Pantau Ribuan Meter Lahan Jagung Warga
Perkuat Respons Cepat dan Digitalisasi Pelayanan, Karo Ops dan Dir TIK Polda Jateng Turun Langsung ke Polres Sragen Dorong Akselerasi Layanan 110 Polri
1200 Meter Rabat Beton Jalan di Sidorejo Lendah Selesai Dibangun 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kapolresta Surakarta: Waspadai Uang Palsu dan Segera Laporkan ke Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:08 WIB

Baznas Banyumas Gelar Pelatihan Z-Barbershop, Dorong Kemandirian Ekonomi Santri

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kapolsek Cup Mobile Legends 2026 Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda, Polres Wonogiri Dorong Esport Positif dan Berprestasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01 WIB

Kapolda Jateng Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:43 WIB

Bus Study Tour SMPN 2 Brangsong Ringsek di Tol Cipali, Ini Penjelasan Disdikbud Kendal!

Berita Terbaru