Purworejo, Tribuncakranews.com // Ketua DPW LSM Tamperak Jateng Sumakmun menunggu hasil penggeledahan Tim Kejaksaan Negeri Purworejo di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) dan rumah para tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Minizoo tahun anggaran 2023 beberapa hari yang lalu.
Dalam kesempatan itu Sumakmun menyampaikan kepada beberapa awak media dikantornya jalan Dewi Sartika 24 Purworejo 8/4/2026, bahwa mengenai tindakan penggeledahan itu kenapa tidak dilakukan dari dulu karena laporan kami kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Purworejo sudah lebih dari satu tahun dan telah diberitakan banyak media dan viral,
“Yang jelas begini adanya penggeledahan kami sebenarnya cuma mempertanyakan kenapa itu baru dilakukan sekarang apakah guna mencari bukti bukti tambahan atau bukti baru bukankah pemeriksaan para saksi itu sudah cukup lama, adakah calon tersangka lain setelah penggeledahan itu dilakukan, hal inilah banyak terbangun opini di masyarakat”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumakmun mengingatkan dan sekaligus mensuport kepada pihak kejaksaan agar pihak pihak yang ada hubungan hukum dan mempunyai andil atas kerugian negara yang sebegitu besar untuk diproses tanpa pandang bulu.
Sumakmun mengatakan kejaksaan harus telusuri dan ungkap siapa saja yang ikut menikmati hasil korupsi, semisal ungkap bukti serah terima uang anggaran pembangunan minizoo yang diserahkan kepada Kepala Dinas ( PA) oleh Bupati pada saat itu, coba lihat saja berita acara penyerahan dan tanda terimanya. Kemudian lihat juga penyerahan dan tanda terimanya dari PA kepada KPA seperti apa pasti nanti akan terungkap semuanya,” pinta Sumakmun.
Kemudian, ditelusuri dan dicek juga pembelian dan penggunaan material dari toko tempat jual beli material apakah benar anggaran sejumlah 9, 6 milyar sudah dibelikan dan digunakan semua berikut dokumen pembelian dan kwitansinya, jenis barangnya mana, digunakan untuk apa saja karena dengan bentuk bangunan yang seperti itu pasti akan ketahuan apakah sudah sesuai spesifikasi juga sesuai RAB nya,” kata Sumakmun
Sumakmun juga menyampaikan bahwa melaporkan kasus korupsi ini juga bagian dari desakan masyarakat agar pihak pihak yang terlibat atas mangkraknya pembangunan minizoo itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumakmun memberikan contoh “seharusnya Kepala Dinas atau PA yang secara peraturan menerima penyerahan anggaran dari Kepala Daerah atau Bupati untuk dilaksanakan pekerjaan itu keduanya harus bertanggungjawab atas hasil pembangunan minizoo, itu” apakah anggaran itu sepenuhnya sudah digunakan dan direalisasikan, kemudian dengan anggaran itu bagaimana dengan hasil pekerjaanya, baik yang memberikan anggaran dan yang menggunakan anggaran mestinya bertanggung jawab atas hasil akhirnya, ” jelas Sumakmun.
Sumakmun menambahkan bahwa ada 8 orang yang dilaporkan, yang ada hubungan hukum dengan proyek pembangunan minizoo yang saat itu menjabat yang mestinya mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, turut sertanya juga kebijakannya yaitu mantan Bupat Purworejo sebagai yang mengusulkan dan meminta anggaran, mantan Sekda sebagai yang menetapkan anggaran, Ketua DPRD Kab. Purworejo sebagai yang mengesahkan anggaran, Kepala dinas Dinporapar yang menggunakan anggaran juga tim operasional seperti konsultan perencana, konsultan pelaksana yang telah ditetapkan tersangka, konsultan pengawas yang telah ditetapkan tersangka dan KPA juga yang telah ditetapkan sebagai tersangka,
Kemudian, Sumakmun mengatakan telah memberikan banyak masukan kepada kejaksaan dan sekaligus kami telah menyampaikan peran sertanya masing masing pihak yang dilaporkan agar mempermudah kejaksaan dalam mengungkap kasus dimaksud, meskipun saya meyakini kejaksaan sebenarnya sudah tau semua pelakunya yang menyebabkan kerugian negara 6.5 milyar tersebut,
Sumakmun juga mengatakan beberapa bulan yang lalu telah berkirim surat permohonan audensi atas kasus minizoo kepada wakil rakyat yaitu DPRD Kab Purworejo, berharap DPRD Purworejo untuk bisa membentuk pansus namun sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali.
Tentunya hal itu menjadi pertanyaan dimasyarakat, Ada apakah gerangan DPRD Kabupaten Purworejo tidak membentuk pansus atas pembangunan minizoo yang mangkrak?, sudah profesionalkah DPRD Kabupaten Purworejo dengan tidak membalas surat dari rakyatnya ?, adakah peraturan yang memberikan sanksi hukum ketika rakyat bersurat atas urgensi kasus korupsi kepada DPRD namun diabaikannya,
Kasus Minizoo hanyalah bahagian kecil yang telah terungkap, ada kasus lain yang diduga jauh lebih besar yang peristiwanya hampir sama dengan kasus minizoo dan penegak hukum harus berani mulai memprosesnya, semisal pembangunan Hotel Ganesha, pembangunan rehab rumah dinas DPRD Kab.Purworejo anggaran 2023, Bangkrutnya Bank Purworejo yang sekarang ini sedang berproses hukum dan sebagainya, ” pungkasnya ( Surjono )













