BUKAN SEKADAR HAFAL PASAL, SOSIALISASI KUHP NASIONAL DORONG WARGA SEMARANG BARAT PAHAMI RISIKO HUKUM

- Kontributor

Rabu, 30 September 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Tribuncakranews.com  — Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa hukum itu ada.

Pemahaman terhadap aturan pidana, batas antara hak dan kewajiban, serta konsekuensi dari setiap perbuatan menjadi bagian penting agar masyarakat tidak berhadapan dengan persoalan hukum akibat ketidaktahuan.

Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Hukum “Mengenal KUHP Nasional” yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Semarang Barat, Selasa (29/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai itu mengangkat tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Mewujudkan Masyarakat Semarang Barat yang Sadar Hukum.”

Sosialisasi menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber, yakni Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Dr. H.D. Andry Effendy, S.H., M.H., Dr. (Cand.) H. Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., serta Iwan Saputra, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Hukum KEADILAN NUSANTARA, Giarto Egosono, S.H., C.Med., C.M.Lth., C.Cpl., C.Pl.

 

Jangan Sampai Ketidaktahuan Berujung Persoalan Hukum

Pengenalan KUHP Nasional dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan berbagai aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Kesadaran hukum tidak seharusnya muncul setelah seseorang menjadi korban, dilaporkan, diperiksa, atau berhadapan dengan proses hukum. Sebaliknya, pemahaman terhadap hukum perlu dibangun sejak awal sebagai langkah pencegahan.

Karena itu, sosialisasi KUHP Nasional menjadi ruang penting untuk membedah ketentuan pidana agar lebih mudah dipahami masyarakat, sekaligus membuka ruang dialog mengenai berbagai persoalan hukum yang berkembang di lingkungan sosial.

Baca Juga:  Operasi Cipta Kondisi, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Pesta Miras Pemuda Asal Boyolali

 

Masyarakat Didorong Tidak Pasif

Kegiatan tersebut juga mendorong masyarakat agar tidak pasif ketika menghadapi persoalan hukum.

Masyarakat perlu mengetahui ke mana harus mencari informasi, memahami hak dan kewajibannya, serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan.

Dengan demikian, kesadaran hukum tidak berhenti pada kemampuan menghafal aturan atau pasal, tetapi diwujudkan melalui perilaku sehari-hari.

 

Tujuan dan Hasil yang Diharapkan

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat Semarang Barat, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain memberikan pemahaman mengenai hukum pidana nasional, kegiatan tersebut juga diarahkan sebagai upaya preventif agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak.

Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pidana, hak dan kewajiban warga negara, serta konsekuensi hukum atas suatu perbuatan.

Lebih jauh, masyarakat diharapkan mampu membangun budaya sadar hukum, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan sosial.

Sebab, masyarakat yang sadar hukum bukan semata-mata masyarakat yang takut terhadap hukum, melainkan masyarakat yang memahami aturan, mengetahui haknya, menjalankan kewajibannya, dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang sesuai dengan hukum.

Sosialisasi KUHP Nasional di Semarang Barat pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat literasi hukum masyarakat.

Dengan demikian, hukum tidak hanya dipahami ketika masalah sudah terjadi, tetapi dapat menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertama di Indonesia, PMI Kota Semarang Luncurkan Kartu Donor Darah Braille untuk Tunanetra
Ketika Kaki-Kaki Tua Tak Lagi Perlu Mengayuh Berat: Cerita 260 Penarik Becak Garut yang Kini Punya ‘Kuda Besi’ Listrik
Pemerintah Desa Bira Timur Melaksanakan Kegiatan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan Pembangunan DU – RKPD 2028 Dan RKPDes 2027 
Mantan Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Denda Rp 400 Juta & Mantan Sekda Dituntut 4 Tahun Penjara
Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance
Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:44 WIB

Pertama di Indonesia, PMI Kota Semarang Luncurkan Kartu Donor Darah Braille untuk Tunanetra

Rabu, 30 September 2026 - 08:10 WIB

Ketika Kaki-Kaki Tua Tak Lagi Perlu Mengayuh Berat: Cerita 260 Penarik Becak Garut yang Kini Punya ‘Kuda Besi’ Listrik

Rabu, 30 September 2026 - 08:04 WIB

BUKAN SEKADAR HAFAL PASAL, SOSIALISASI KUHP NASIONAL DORONG WARGA SEMARANG BARAT PAHAMI RISIKO HUKUM

Rabu, 30 September 2026 - 06:12 WIB

Pemerintah Desa Bira Timur Melaksanakan Kegiatan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan Pembangunan DU – RKPD 2028 Dan RKPDes 2027 

Rabu, 30 September 2026 - 05:53 WIB

Mantan Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Denda Rp 400 Juta & Mantan Sekda Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terbaru