Kejari Banyumas Limpahkan Perkara ARIF NUR RAMADHANI (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini

- Kontributor

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Tribuncakranews.com – Kejaksaan Negeri Banyumas tancap gas dalam penegakan hukum. Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Banyumas resmi melimpahkan perkara tindak pidana dengan terdakwa *ARIF NUR RAMADHANI Bin JUMEDI (23)* ke Pengadilan Negeri Banyumas

Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dan berat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni:

– Dakwaan Kesatu Primair: *Pasal 459 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Subsidair: *Pasal 458 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*

– Dakwaan Kedua: *Pasal 477 ayat (1) huruf e jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*

Perkara ini sebelumnya ditangani secara profesional oleh *Satreskrim Polresta Banyumas*. Setelah dilakukan penelitian mendalam oleh Penuntut Umum Kejari Banyumas, berkas perkara dinyatakan lengkap atau *P-21 pada tanggal 31 Agustus 2026*.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kodam IV/Diponegoro Gelar Sosialisasi Jukter TNI TA 2026

Selanjutnya, pada tanggal *3 September 2026*, telah dilaksanakan *Tahap II*, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum.

Tak butuh waktu lama, Penuntut Umum langsung melimpahkan perkara tersebut ke *Pengadilan Negeri Banyumas pada tanggal 21 September 2026* untuk segera diperiksa dan diadili.

Puncaknya, pada *hari ini, 30 September 2026*, telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banyumas.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada *7 Oktober 2026* dengan agenda eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Kejari Banyumas menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas secara profesional dan transparan.

 

*By Sumber: Kejaksaan Negeri Banyumas*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembangkan Potensi dan Percaya Diri, Lapas Pati Gelar Pelatihan Tari Gambyong bagi WBP Wanita
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Apel Akbar Satlinmas se-Jawa Tengah
BANYUMAS MELAWAN LUPA!!! Tata Kelola Aset Kolam Renang Langen Tirta Kembar Jadi Kunci Kebangkitan Prestasi dan PAD
KOTI MPC PP KOTA PEKANBARU MENGENANG TRAGEDI G30S/PKI, JANGAN PERNAH MELUPAKAN SEJARAH BANGSA
RESMI DIBUKA, GIIAS SEMARANG 2026 HADIR SEMAKIN LENGKAP DENGAN BERBAGAI MEREK KENDARAAN OTOMOTIF GLOBAL
Pertama di Indonesia, PMI Kota Semarang Luncurkan Kartu Donor Darah Braille untuk Tunanetra
Ketika Kaki-Kaki Tua Tak Lagi Perlu Mengayuh Berat: Cerita 260 Penarik Becak Garut yang Kini Punya ‘Kuda Besi’ Listrik
BUKAN SEKADAR HAFAL PASAL, SOSIALISASI KUHP NASIONAL DORONG WARGA SEMARANG BARAT PAHAMI RISIKO HUKUM
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:58 WIB

Kembangkan Potensi dan Percaya Diri, Lapas Pati Gelar Pelatihan Tari Gambyong bagi WBP Wanita

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Apel Akbar Satlinmas se-Jawa Tengah

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

BANYUMAS MELAWAN LUPA!!! Tata Kelola Aset Kolam Renang Langen Tirta Kembar Jadi Kunci Kebangkitan Prestasi dan PAD

Rabu, 30 September 2026 - 15:40 WIB

KOTI MPC PP KOTA PEKANBARU MENGENANG TRAGEDI G30S/PKI, JANGAN PERNAH MELUPAKAN SEJARAH BANGSA

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Kejari Banyumas Limpahkan Perkara ARIF NUR RAMADHANI (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini

Berita Terbaru