Bongkar Mafia Penjual Obat Keras, Pelaku Usaha Ancam Dan Sebar Data Pribadi Wartawan

- Kontributor

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Tribuncakranews.com // Adanya dugaan intimidasi dan pengancaman oleh pelaku usaha Bos Besar Diwilayah Bogor. khususnya Obat Golongan Keras Di Bogor raya. adapun dirinya mengancam dengan Ancaman yang berbunyi (“kita perang”). Pada Rabu lalu, 01/26.

Praktek jual beli obat golongan-G sejenis Eximer dan Tramadol Trihexphenidhil jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas diduga menjual secara terang benderang dengan pengawalan extra Dari oknum aparat sehingga menimbulkan kecurigaan publik adanya kongkalikong antara oknum Aparat dan pelaku usaha.

Selain itu JF alias Kocu, dirinya Sempat menyebarkan data pribadi milik wartawan kabarpubliknews dengan mengunakan alat deteksi penyadapan data diri yang diduga di bayarnya melalu oknum anggota aktif,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kamu kan manusia kuat, Saya orang lemah. Saya gamau ngomong sma kamu bud. Anggap Saja kita tidak pernah kenal.” Terangnya pelaku usaha Saat dikonfirmasi

Di tempat terpisah Gerakan Nasional Pemuda Pemerhati Rakyat (GNPPR) Moch Aldi selaku Ketua Umum GNPPR mengatakan, “Intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia, seperti kekerasan fisik, perundungan siber, doxing, dan ancaman langsung, masih tinggi dan seringkali melibatkan aparat atau pihak yang tidak senang dengan pemberitaan.

Tindakan ini melanggar Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis. Kasus-kasus ini menuntut pengusutan tuntas, jaminan keamanan dari perusahaan media, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.” Ucap Aldi

Lebih lanjut Aldi mengatakan, “Dasar Hukum & Perlindungan: Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 menjamin perlindungan hukum. Pasal 18 ayat (1) menyatakan penghalang-halangan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.” Cetusnya

Penulis : Mbah Wasis

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilantik Kaesang Pangarep, Edi Wirawan Resmi Pimpin PSI Tabanan Siap Ubah Peta Politik Lokal
Kerja Keras Polres Simalungun Layak Di Apresiasi,Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun di PT. Bridgestone di Tuntut 10 Tahun Penjara di PN Simalungun
Di Balik Antrian Traga Box di SPBU Tengaran 44.507.01: Sopir Akui Armada Milik Yudi
Dana Desa Ratusan Juta Diduga Raib di Tanjungmulya, Sejumlah Program Tak Berwujud
Warga Marga Bakti Tewas Mati Terbunuh Cekcok Diduga Dianiaya Tetangga Sendiri
Makanan Program MBG Diduga Basi dan ada Belatung di SDN 1 Semanding, Orang Tua Murid Protes
DPRD Tangerang Gelar Sidak Mendadak, Target Bangunan Diduga “Kebal” Aturan di Kawasan Pinang
Dugaan Penggelapan Insentif BPD 2020–2024, Warga Bendungan Resmi Mengadu ke Polres Purworejo
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:26 WIB

Dilantik Kaesang Pangarep, Edi Wirawan Resmi Pimpin PSI Tabanan Siap Ubah Peta Politik Lokal

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:22 WIB

Kerja Keras Polres Simalungun Layak Di Apresiasi,Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun di PT. Bridgestone di Tuntut 10 Tahun Penjara di PN Simalungun

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:04 WIB

Dana Desa Ratusan Juta Diduga Raib di Tanjungmulya, Sejumlah Program Tak Berwujud

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:06 WIB

Warga Marga Bakti Tewas Mati Terbunuh Cekcok Diduga Dianiaya Tetangga Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:59 WIB

Makanan Program MBG Diduga Basi dan ada Belatung di SDN 1 Semanding, Orang Tua Murid Protes

Berita Terbaru