Kabupaten Semarang, Tribuncakranews.com — Penanganan dugaan pemotongan gaji sepihak serta pencantuman nama pekerja terkait tuduhan kehilangan perak di PT Dong Bang Indo, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, memasuki babak baru. Selasa, 20/1/2026.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Semarang mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak manajemen perusahaan.
Disnaker Datangi Perusahaan, Minta Klarifikasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah M Miftakhudin melayangkan protes dan mengadu ke Disnaker, tim pemeriksa dari dinas tersebut turun langsung ke PT Dong Bang Indo.
Mereka menemui sejumlah pejabat internal perusahaan, termasuk pengawas produksi serta bagian HRD, untuk meminta klarifikasi terkait dasar penetapan pemotongan gaji dan mekanisme pencantuman nama pekerja di papan pengumuman perusahaan.
Sumber internal perusahaan menyebut jumlah pekerja yang terkena pemotongan gaji mencapai belasan orang.
Disnaker Pertanyakan Dasar Hukum Pemotongan Gaji
Disnaker menegaskan pemotongan gaji tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pemotongan hanya sah apabila melalui:
Kesepakatan tertulis
Putusan pengadilan
Aturan penggantian kerugian yang telah terbukti secara sah
Seorang pejabat Disnaker mengatakan:
“Kalau belum ada pembuktian, pemotongan gaji itu melanggar ketentuan hubungan industrial. Ini sedang kami dalami.”
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, LSM GNP Tipikor melalui Kadiv Investigasi DPW Jateng, M. Soleh Ali, mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Semarang.
Di hadapan perwakilan GNP Tipikor, pejabat Disnaker Daniel Law menjelaskan bahwa pihaknya masih memberi ruang kepada manajemen PT Dong Bang Indo untuk menyelesaikan masalah secara internal.
“Jika kesempatan tersebut juga tidak menemui titik penyelesaian, baru Disnaker Kabupaten Semarang akan turun untuk dilakukan mediasi,” ujarnya.
Daniel juga menambahkan Disnaker kabupaten hanya dapat melakukan pembinaan, sedangkan kewenangan penindakan berada pada Disnaker Provinsi Jawa Tengah.
Polisi Mulai Panggil Saksi Tambahan
Dari sisi kepolisian, Polsek Tengaran pada Selasa (20/1/2026) juga mulai menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan dari internal perusahaan untuk mendalami dugaan kehilangan perak yang sebelumnya dilaporkan manajemen.
Kanit Polsek Tengaran, Joko, menegaskan:
“Kami sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Semua masih tahap penyelidikan, jadi belum ada penetapan pelaku.”
Manajemen Masih Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Dong Bang Indo belum memberikan keterangan resmi.
Upaya awak media untuk menghubungi pihak perusahaan kembali tidak mendapat respons. Manajemen beralasan masih menunggu presiden direktur perusahaan yang dikabarkan sedang berada di luar negeri.
Sementara itu, pelapor M Miftakhudin berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dikorbankan sebelum bukti kuat ditemukan.
GNP Tipikor Siapkan Langkah Hukum
GNP Tipikor, melalui M. Soleh Ali, menegaskan bahwa pihaknya siap membawa masalah ini ke ranah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
“Jika terbukti ada pemotongan gaji tanpa dasar hukum, kami akan rekomendasikan langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Lain: Tidak Pernah Bayar Kompensasi Pesangon
Dalam keterangan tambahan kepada awak media, M Miftakhudin juga mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lain. Ia menyebut PT Dong Bang Indo selama ini melakukan perpanjangan kontrak kerja tanpa pernah memberikan hak kompensasi pesangon sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
” Seperti di ketahui bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak (PKWT) saat masa kontraknya berakhir, termasuk setiap kali kontrak diperpanjang, dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Ini berlaku setiap kali jangka waktu PKWT (sebelum perpanjangan dan setelah perpanjangan) selesai, bukan hanya di akhir keseluruhan masa kerja jika diangkat tetap.”
Temuan ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Penulis : RED/TIM
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: TIM INVESTIGASI/GNP TIPIKOR













