TEGAL | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tegal. Sebuah lokasi mencurigakan di Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terendus awak media saat melakukan penelusuran investigasi lapangan pada Senin (29/06/2026).
Kecurigaan bermula ketika tim media melintas di sekitar lokasi dan mendapati sebuah bangunan yang tampak tertutup, namun memperlihatkan aktivitas tidak lazim yang diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM dalam jumlah besar.
Saat dilakukan pengecekan langsung, awak media menemukan puluhan jeriken ukuran besar serta sejumlah wadah plastik dan drum berisi cairan berwarna gelap yang diduga merupakan BBM jenis solar. Sejumlah wadah tersebut terlihat tersimpan di beberapa titik dalam bangunan dan area sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, di lokasi juga terlihat sebuah kendaraan truk box berukuran besar yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas atau distribusi BBM dari tempat tersebut.
Temuan semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal lantaran saat pengecekan berlangsung tidak ditemukan seorang pun yang menjaga lokasi.
Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Hartono.
Lebih lanjut, sumber informasi yang diterima tim investigasi menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi jenis solar yang diperoleh dengan cara membeli secara berpindah-pindah dari sejumlah SPBU di wilayah sekitar.
Modus yang diduga dilakukan yakni membeli solar subsidi dalam jumlah tertentu secara berulang menggunakan kendaraan berbeda, kemudian dikumpulkan di satu lokasi untuk selanjutnya ditampung dan diduga diperjualbelikan kembali dengan harga non subsidi demi meraup keuntungan besar.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi secara tepat sasaran.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
• Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam regulasi terbaru, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang merugikan kepentingan umum, distribusi barang strategis negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila dilakukan secara terorganisir.
Apabila terdapat unsur keuntungan yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masyarakat kini mendesak Polres Tegal, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga untuk segera turun melakukan penyelidikan langsung dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Tim investigasi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
-TIM













