Bulukumba, Tribuncakranews.com — 1/2/2026. Sejumlah tenaga honor/sukarela di lingkungan IP3OPT Wilayah III Bulukumba yang sebelumnya mengantongi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan sejak 2018 hingga 2022 dilaporkan dirumahkan.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan publik, menyusul adanya penerimaan tenaga honor baru serta dugaan munculnya peserta yang lulus PPPK Tahap II namun disebut tidak pernah mengabdi.
Kebijakan perumahan tenaga honor tersebut diduga terjadi pada masa Sumiati, SP, MP menjabat sebagai Penanggung Jawab IP3OPT Wilayah III Bulukumba periode Oktober 2020–2022. Padahal, para tenaga honor yang dirumahkan diketahui masih memiliki SK aktif yang diterbitkan secara berkelanjutan, antara lain berdasarkan SK Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor 008/03/01/DKPTPH Tahun 2018, Nomor 007/03/01/DKPTPH Tahun 2019, serta SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Nomor 829/1107/02/DTPH-BUN Tahun 2020, Nomor 829/045/01/DTPH-BUN Tahun 2021, dan Nomor 829/664/1/2022/DTPH-BUN Tahun 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Bulukumba, Andi Azis Tanda, menilai tindakan merumahkan tenaga honor tersebut diduga bertentangan dengan prosedur dan etika ASN. Ia menegaskan, pemberhentian tenaga honorer seharusnya memiliki dasar objektif dan mekanisme yang jelas, bukan atas dasar kepentingan tertentu.
“Pemberhentian yang sah harus mengikuti mekanisme disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 atau alasan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka patut diduga terjadi kesewenang-wenangan,” ujar Andi Azis.
Lebih lanjut, Andi Azis juga mengungkapkan dugaan adanya manipulasi SK honorer yang berujung pada lolosnya dua nama dalam PPPK Tahap II, yakni Azmil Aswari Syafaat, SP dan Suryanti. Keduanya diduga tidak pernah mengabdi di IP3OPT Wilayah III Bulukumba, sehingga memunculkan istilah “PPPK siluman” di tengah masyarakat.
Gelombang perumahan tenaga honorer yang terjadi sejak Rabu (28/1/2026) ini memicu keresahan di kalangan aktivis dan insan pers. Pasalnya, kebijakan tersebut hanya berdampak pada tenaga honorer lama, sementara dugaan lolosnya peserta PPPK yang tidak dikenal oleh internal kantor justru mencuat.
Seorang ASN yang bertugas di Kantor IP3OPT Wilayah III Bulukumba, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku tidak mengenal dua nama yang dinyatakan lulus PPPK Tahap II tersebut. Pengakuan ini kemudian beredar luas di media sosial, khususnya Facebook dan WhatsApp, dan memantik sorotan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak IP3OPT Wilayah III Bulukumba maupun Dinas terkait untuk menanggapi dugaan tersebut.
Penulis : Samsul Daeng Pasomba (PPWI)
Editor : Redaksi













