Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Rejowinangun Ditolak Kades

- Kontributor

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas galian C di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, menuai sorotan. Kepala Desa Rejowinangun, Heri Santoso, secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin atas kegiatan penambangan tanah urug yang berlangsung di wilayahnya.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Heri Santoso mengungkapkan bahwa pada awalnya ada pihak yang datang untuk berpamitan melakukan penambangan dengan mengatasnamakan suruhan dari Komando Distrik Militer (Kodim).

“Mereka datang pamit, menyampaikan bahwa ini suruhan dari Kodim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya heran, kenapa untuk pekerjaan proyek justru menggunakan galian yang tidak berizin,” ujar Heri menirukan pernyataan pihak yang datang kepadanya.

Menurutnya, atas nama Pemerintah Desa Rejowinangun, ia tetap bersikap tegas dan tidak memberikan persetujuan. “Saya tegaskan, pemerintah desa tidak mengizinkan kegiatan tersebut,” katanya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Heri, rombongan lain kembali mendatanginya. Mereka kembali menyebut berasal dari Kodim dan menyampaikan permohonan maaf apabila sebelumnya terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian.

“Mereka bilang mungkin orang suruhannya salah ngomong dan minta maaf. Tapi tetap saya sampaikan kepada mereka berlima, sikap pemerintah desa tidak berubah, tidak mengizinkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Heri menyebutkan bahwa pada hari ini telah dilakukan pengecekan lapangan oleh Dinas ESDM/ADM Provinsi Jawa Tengah terhadap lokasi galian tersebut.

Sementara itu, Sigit dari ESDM Provinsi Jawa Tengah yang dikonfirmasi terkait status perizinan dan hasil pengecekan galian tersebut menyampaikan,iya kami sudah ke Lokasi dan besok baru mau di bahas.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan galian C yang diduga tidak berizin di wilayah Kabupaten Purworejo dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta persoalan hukum apabila tidak ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.teranya. (JN)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikejar Polisi, Mobil Tabrak Satu Keluarga di Halte Busway Pasar Baru Timur — Tembakan Peringatan Dilepas, Lokasi Sempat Mencekam
Gurita Monopoli Soal Ujian di Kota Tangerang: Modus ‘Banyak Bendera’ dan Upeti 45 Persen Terendus
Kendarai Sepeda Motor Bonceng 3, Anak 13 Tahun Meninggal Setelah Menabrak Pohon
Merajut Pahala di Momen Ramadhan, WBP Rutan Boyolali Bimbing Sesama Warga Binaan untuk Belajar Al-Qur’an
Indahnya Berbagi Polres Purworejo Bagikan Takjil Serta Bukber Insan Media dan Anak Yatim 
Dugaan Pelangsiran Pertalite di SPBU Kediri Terkuak, BPH Migas dan APH Diminta Turun Tangan
Cegah Kriminalitas Sore Hari, Polsek Bungbulang Kembali Patroli Intensifkan Pengawasan di Area Rawan
Cipayung Plus Kota Medan Ungkap Sejumlah Alasan Pencopotan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:14 WIB

Dikejar Polisi, Mobil Tabrak Satu Keluarga di Halte Busway Pasar Baru Timur — Tembakan Peringatan Dilepas, Lokasi Sempat Mencekam

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:16 WIB

Gurita Monopoli Soal Ujian di Kota Tangerang: Modus ‘Banyak Bendera’ dan Upeti 45 Persen Terendus

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:09 WIB

Kendarai Sepeda Motor Bonceng 3, Anak 13 Tahun Meninggal Setelah Menabrak Pohon

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:42 WIB

Merajut Pahala di Momen Ramadhan, WBP Rutan Boyolali Bimbing Sesama Warga Binaan untuk Belajar Al-Qur’an

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:34 WIB

Indahnya Berbagi Polres Purworejo Bagikan Takjil Serta Bukber Insan Media dan Anak Yatim 

Berita Terbaru