Foto: Ilustrasi
Subheadline: Pola pemecahan paket, penggelembungan volume, dan selisih LPJ–realisasi menguatkan desakan audit investigatif.
Kendal, Tribuncakranews.com — Sabtu, 31/1/2026. Dugaan penyimpangan anggaran publikasi dan teknologi informasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mencuat ke ruang publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025 mengungkap sejumlah pola yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan kesamaan pola: pagu anggaran besar tanpa rincian output yang jelas, volume kegiatan yang tidak realistis, duplikasi paket bernilai identik, serta selisih signifikan antara laporan dan realisasi di lapangan.
Honor Pewarta Hanya Sekitar 20–24 Persen dari Nilai LPJ
Pada sejumlah paket advertorial, LPJ mencatat nilai kegiatan sebesar Rp25.000.000 per paket. Namun, berdasarkan temuan lapangan, pewarta media cetak hanya menerima sekitar Rp4.500.000, sementara pewarta media daring menerima sekitar Rp1.500.000.
Dengan demikian, total honor yang benar-benar diterima jurnalis hanya sekitar 20–24 persen dari nilai yang tercantum dalam LPJ. Selisih lebih dari 75 persen dari anggaran tersebut tidak dapat ditelusuri pemanfaatannya secara terbuka.
Indikasi Pemecahan Paket Advertorial
Dalam dokumen RUP Diskominfo Kendal, tercatat tiga paket advertorial media cetak yang diumumkan pada tanggal yang sama, 15 Oktober 2025, masing-masing senilai Rp25.000.000:
Advertorial Media Cetak Berita 1
Advertorial Media Cetak Berita 2
Advertorial Media Cetak Berita 3
Ketiga paket tersebut memiliki deskripsi, metode pengadaan, dan volume kegiatan yang hampir identik, masing-masing hanya disebut sebagai “1 kegiatan”, tanpa penjelasan jumlah tayang, nama media, ukuran halaman, maupun spesifikasi teknis lainnya.
Total nilai ketiga paket mencapai Rp75 juta, namun output publikasinya tidak dapat diverifikasi. Pola ini memunculkan dugaan pemecahan paket (splitting) untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
Volume Jumpa Pers Dinilai Tidak Masuk Akal
Salah satu paket pengadaan mencatat kegiatan publikasi berita jumpa pers dengan nilai Rp38.400.000 dan volume 250 orang/kegiatan. Padahal, jumlah pewarta aktif di Kabupaten Kendal diperkirakan hanya berkisar 30–35 orang.
Tidak pernah tercatat adanya kegiatan jumpa pers Diskominfo Kendal yang melibatkan ratusan pewarta. Selisih volume yang sangat besar ini memunculkan dugaan penggelembungan jumlah peserta untuk meningkatkan nilai anggaran.
Paket Publikasi 500 Orang Tak Pernah Terjadi
Dokumen lain mencatat paket publikasi berita senilai Rp75.000.000 dengan volume 500 orang/kegiatan, diumumkan pada 14 Januari 2025.
Namun, tidak ditemukan kegiatan publikasi Diskominfo Kendal sepanjang 2025 yang melibatkan jumlah peserta sebanyak itu.
Angka tersebut dinilai tidak rasional dan kembali memperkuat dugaan penggelembungan volume kegiatan.
Advertorial dan Penyiaran Media Tanpa Rincian Output
Paket Belanja Jasa Advertorial Media Massa senilai Rp109.200.000 yang diumumkan pada 20 Oktober 2025 juga tidak disertai rincian media sasaran, jumlah penayangan, ukuran publikasi, maupun nilai kontrak per media.
Demikian pula paket Penyiaran Media/Advertorial dengan kode RUP 60419106 bernilai Rp198.400.000, yang menggunakan metode pengadaan langsung, namun tanpa penjelasan jenis media, durasi siaran, jumlah tayang, atau nama lembaga penyiaran.
Nilai anggaran yang besar tanpa indikator output terukur dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik.
Proyek “Super Aplikasi” Dinilai Tidak Realistis
Dokumen RUP tertanggal 23 Januari 2025 mencatat paket Pengembangan Super Aplikasi dengan total pagu Rp75.000.000 untuk 3 paket.
Proyek super aplikasi pemerintah umumnya memerlukan anggaran jauh lebih besar karena melibatkan integrasi sistem, keamanan data, server, serta pengembangan antarmuka pengguna.
Anggaran tersebut dinilai tidak realistis secara teknis dan memunculkan dugaan bahwa proyek hanya menghasilkan output simbolik atau tidak dikerjakan secara utuh.
Total Anggaran Publikasi Hampir Rp600 Juta
Dari dokumen yang berhasil dihimpun, total anggaran publikasi, advertorial, penyiaran media, dan pengembangan aplikasi Diskominfo Kendal tahun 2025 yang terindikasi bermasalah mencapai sekitar Rp596 juta atau mendekati Rp600 juta.
Desakan Audit Menguat
Atas rangkaian temuan tersebut, sejumlah jurnalis dan pegiat masyarakat sipil mendesak dilakukan: audit investigatif oleh Inspektorat Kabupaten Kendal, audit kinerja dan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta verifikasi ulang seluruh paket pengadaan Diskominfo Kendal tahun 2025.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., MM, menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci karena masih memerlukan data pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kendal belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan anggaran tersebut.
Penulis : Agus SN-TCN
Editor : Pimred
Sumber Berita: Investigasi













