DPRD Tangerang Gelar Sidak Mendadak, Target Bangunan Diduga “Kebal” Aturan di Kawasan Pinang

- Kontributor

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM || 23/1/2026. Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kini diuji secara langsung. Menanggapi keresahan publik yang semakin menguat, DPRD Kota Tangerang menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek bangunan di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Pinang, yang diduga kuat melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah ini bukan sekadar kunjungan rutin, melainkan bukti nyata fungsi pengawasan dewan untuk memastikan tidak ada pembangunan yang berlangsung di atas pelanggaran hukum. Sidak yang akan dilakukan menjadi sinyal peringatan keras bagi para pengembang yang coba bermain di ruang gelap perizinan.

“Ini adalah manifestasi mandat konstitusi untuk melindungi tata ruang kota dari praktik pembangunan liar yang bisa merusak tatanan sosial dan estetika Kota Tangerang,” ujar sumber terkait dari DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

WARGA: KITA BUTUH TINDAKAN, BUKAN BASA-BASI POLITIK

Dukungan warga terhadap rencana sidak ini diimbangi dengan tuntutan tegas. Anton, perwakilan warga dari Kelurahan Panunggangan, menyampaikan suara masyarakat yang sudah tidak sabar menunggu tindakan konkret.

“Kita sudah cukup dengan diskusi di balik meja. Apresiasi kita akan penuh jika sidak ini berujung pada tindakan nyata. Jika izinnya tidak ada dari awal, mengapa aktivitas konstruksi masih dibiarkan? Di mana wibawa pemerintah jika tidak segera ditindak?” tegas Anton pada hari Selasa (22/1).

Warga juga mengajukan tiga poin desakan utama:

– Penyegelan tanpa pandang bulu: Satpol PP diminta segera menghentikan seluruh aktivitas konstruksi hingga izin resmi diterima.

– Jaga potensi PAD: Bangunan liar dianggap sebagai bentuk “pencurian” terhadap Pendapatan Asli Daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.

– Transparansi total: Hasil temuan sidak harus dibuka secara terang-benderang agar tidak muncul dugaan kolusi antara oknum dengan pengembang.

PERINGATAN: PEMBIARAN AKAN TIMBULKAN EFEK DOMINO

Masyarakat memperingatkan bahwa jika satu kasus pelanggaran dibiarkan, akan memicu gelombang pembangunan liar baru di kota ini. Aturan hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa makna jika tidak ditegakkan dengan konsisten.

“Kita minta Pemkot Tangerang konsisten – jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian,” tambah Anton.

Kini, semua mata terfokus pada langkah selanjutnya dari DPRD dan Pemkot Tangerang. Akankah sidak ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum tata ruang, atau hanya akan tercatat sebagai aktivitas rutin tanpa solusi nyata?

(Redaksi/Tim)

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilantik Kaesang Pangarep, Edi Wirawan Resmi Pimpin PSI Tabanan Siap Ubah Peta Politik Lokal
Kerja Keras Polres Simalungun Layak Di Apresiasi,Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun di PT. Bridgestone di Tuntut 10 Tahun Penjara di PN Simalungun
Di Balik Antrian Traga Box di SPBU Tengaran 44.507.01: Sopir Akui Armada Milik Yudi
Dana Desa Ratusan Juta Diduga Raib di Tanjungmulya, Sejumlah Program Tak Berwujud
Warga Marga Bakti Tewas Mati Terbunuh Cekcok Diduga Dianiaya Tetangga Sendiri
Makanan Program MBG Diduga Basi dan ada Belatung di SDN 1 Semanding, Orang Tua Murid Protes
Bongkar Mafia Penjual Obat Keras, Pelaku Usaha Ancam Dan Sebar Data Pribadi Wartawan
Dugaan Penggelapan Insentif BPD 2020–2024, Warga Bendungan Resmi Mengadu ke Polres Purworejo
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:26 WIB

Dilantik Kaesang Pangarep, Edi Wirawan Resmi Pimpin PSI Tabanan Siap Ubah Peta Politik Lokal

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:22 WIB

Kerja Keras Polres Simalungun Layak Di Apresiasi,Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun di PT. Bridgestone di Tuntut 10 Tahun Penjara di PN Simalungun

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:04 WIB

Dana Desa Ratusan Juta Diduga Raib di Tanjungmulya, Sejumlah Program Tak Berwujud

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:06 WIB

Warga Marga Bakti Tewas Mati Terbunuh Cekcok Diduga Dianiaya Tetangga Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:59 WIB

Makanan Program MBG Diduga Basi dan ada Belatung di SDN 1 Semanding, Orang Tua Murid Protes

Berita Terbaru