Dugaan Aktivitas Pengeluaran dan Penimbunan Tanah Ilegal di Kawasan Ngaliyan, Semarang

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com — Aktivitas pengeluaran dan pemuatan tanah menggunakan alat berat diduga terjadi tanpa izin resmi di kawasan Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kamis, 26/2/2026.

Berdasarkan dokumentasi lapangan terlihat sebuah excavator memuat tanah ke dump truk di lokasi yang diduga bukan area tambang berizin maupun lokasi pembuangan tanah resmi.

Aktivitas tersebut dari investigasi di kirim untuk mengurug tanah di wilayah Tanah Mas Kota Semarang memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan, sumber tanah, serta tujuan penimbunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat informasi terbuka mengenai:

Izin usaha atau izin kegiatan pengeluaran tanah

Izin lingkungan dan persetujuan AMDAL/UKL-UPL

Izin pengangkutan serta lokasi dumping tanah

Penanggung jawab atau pemilik alat berat dan armada truk

Jika kegiatan ini dilakukan tanpa izin yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan pertambangan galian C, serta ketentuan tata ruang wilayah. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga risiko longsor, perubahan kontur tanah, dan gangguan keselamatan masyarakat sekitar.

Aktivitas semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi praktik pembiaran yang mencederai penegakan hukum dan pengawasan lingkungan di wilayah Semarang.

Oleh karena itu, masyarakat dan awak media mendesak:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pemeriksaan izin lingkungan dan dampak aktivitas

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek legalitas sumber dan pengelolaan tanah

Satpol PP untuk menghentikan aktivitas bila terbukti melanggar aturan

Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih menjadi kunci agar praktik-praktik yang merusak lingkungan tidak terus berulang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WBP Rutan Boyolali Peserta Kejar Paket C Isi Waktu Luang Ramadhan dengan Belajar Mandiri di Perpustakaan
Diduga Tak Kantongi Izin Operasional, Aktivitas Tambang Batu Aras di Pakenjeng Terancam Sanksi Pidana
Dikejar Polisi, Mobil Tabrak Satu Keluarga di Halte Busway Pasar Baru Timur — Tembakan Peringatan Dilepas, Lokasi Sempat Mencekam
Gurita Monopoli Soal Ujian di Kota Tangerang: Modus ‘Banyak Bendera’ dan Upeti 45 Persen Terendus
Kendarai Sepeda Motor Bonceng 3, Anak 13 Tahun Meninggal Setelah Menabrak Pohon
Merajut Pahala di Momen Ramadhan, WBP Rutan Boyolali Bimbing Sesama Warga Binaan untuk Belajar Al-Qur’an
Indahnya Berbagi Polres Purworejo Bagikan Takjil Serta Bukber Insan Media dan Anak Yatim 
Dugaan Pelangsiran Pertalite di SPBU Kediri Terkuak, BPH Migas dan APH Diminta Turun Tangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:21 WIB

Dugaan Aktivitas Pengeluaran dan Penimbunan Tanah Ilegal di Kawasan Ngaliyan, Semarang

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:50 WIB

WBP Rutan Boyolali Peserta Kejar Paket C Isi Waktu Luang Ramadhan dengan Belajar Mandiri di Perpustakaan

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:39 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Operasional, Aktivitas Tambang Batu Aras di Pakenjeng Terancam Sanksi Pidana

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:14 WIB

Dikejar Polisi, Mobil Tabrak Satu Keluarga di Halte Busway Pasar Baru Timur — Tembakan Peringatan Dilepas, Lokasi Sempat Mencekam

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:16 WIB

Gurita Monopoli Soal Ujian di Kota Tangerang: Modus ‘Banyak Bendera’ dan Upeti 45 Persen Terendus

Berita Terbaru