Garut. Tribuncakranews.com – Dugaan ketidaksesuaian data kembali mencuat di sektor pendidikan nonformal Kabupaten Garut. PKBM Cahaya Harapan Bangsa yang secara administratif tercatat beralamat di Kampung Cisarua RT 01 RW 05, Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, dilaporkan tidak ditemukan keberadaannya saat dilakukan penelusuran lapangan berdasarkan alamat yang tertera dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Minggu (01/03/2026).
Secara administratif dalam Dapodik, lembaga tersebut tercatat memiliki 121 peserta didik yang terdiri dari 67 laki-laki dan 54 perempuan. Selain itu, sarana dan prasarana yang dilaporkan meliputi tiga ruang kelas, satu ruang pimpinan, satu toilet, serta satu unit bangunan.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alamat sesuai Dapodik disebut tidak menunjukkan adanya aktivitas pembelajaran, papan nama lembaga, maupun tanda-tanda operasional satuan pendidikan nonformal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Titik Kritis Validitas Data Dapodik
Dapodik merupakan sistem pendataan resmi nasional di bawah Kementerian Pendidikan yang menjadi dasar berbagai kebijakan, perencanaan, hingga penganggaran pendidikan, termasuk penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan untuk PKBM.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap penyelenggara pendidikan wajib menjamin mutu dan akuntabilitas pengelolaan satuan pendidikan. Pasal 11 dan Pasal 62 menegaskan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam memastikan satuan pendidikan memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain itu, ketentuan teknis pendidikan nonformal diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, yang mensyaratkan setiap lembaga memiliki:
Domisili yang jelas dan dapat diverifikasi
Sarana dan prasarana riil, Kegiatan pembelajaran aktif, Pengelolaan administrasi yang akuntabel, Setiap satuan pendidikan juga wajib: Menyampaikan data yang benar, akurat, dan faktual.
Memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi lapangan, Bertanggung jawab atas kebenaran data yang diinput oleh operator. Apabila alamat, sarana, atau jumlah peserta didik tidak sesuai dengan fakta, maka terdapat potensi pelanggaran administratif yang serius.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Jika dugaan ini terbukti melalui verifikasi resmi, konsekuensinya dapat mengarah pada beberapa hal:
1. Pelanggaran Administratif Pendidikan Nonformal
Ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil dapat berujung pada, Teguran tertulis, Pembekuan izin operasional, Pencabutan izin penyelenggaraan.
2. Implikasi terhadap Dana Bantuan Operasional
Apabila lembaga menerima dana BOP Kesetaraan atau bantuan pemerintah lainnya, maka validitas jumlah peserta didik dan keberadaan fisik lembaga menjadi faktor krusial. Jika ditemukan, Data peserta didik tidak riil, Sarana tidak sesuai laporan Aktivitas pembelajaran tidak berjalan Maka berpotensi menimbulkan:
Kewajiban pengembalian dana, Sanksi administratif berat, Bahkan potensi pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dan kerugian negara, Dalam konteks hukum pidana, dugaan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kewenangan Verifikasi dan Pengawasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memiliki kewenangan untuk:
Melakukan verifikasi faktual lapangan, Mengaudit dokumen administrasi, Menguji kesesuaian data dengan kondisi riil.
Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola PKBM yang bersangkutan, termasuk kepala satuan pendidikan maupun operator lembaga. Oleh karena itu, seluruh dugaan tetap harus diuji melalui mekanisme klarifikasi dan verifikasi resmi oleh instansi berwenang.
Catatan Akuntabilitas Publik
Satu hal yang menjadi catatan penting, apabila data pendidikan dijadikan dasar pencairan anggaran negara, maka keakuratan dan keberadaan faktual bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab hukum dan moral.
Transparansi dan validitas data pendidikan menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas sistem pendidikan serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Kini, publik menanti langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran data dan menjamin tidak adanya penyimpangan dalam tata kelola pendidikan nonformal di Kabupaten Garut. Tim Liputan













