PEMATANGSIANTAR, tribunCakranews.com // Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang terduga pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial U alias M (34), warga Kota Pekanbaru, Riau, yang diketahui merupakan residivis, serta AYAMS (25), warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Senin (2/2/2026), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi viral dan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan, SH, melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati kedua tersangka berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari tersangka U alias M, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram serta satu unit handphone merek Vivo yang disimpan di saku celana,” ujar AKP Irwanta.
Sementara itu, tersangka AYAMS sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari tangan kirinya, petugas menyita satu unit handphone merek Redmi yang diduga berisi pesanan narkotika jenis sabu.
Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Medan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” pungkas AKP Irwanta.
(S.Hadi Purba)













