Kasasi Ditolak MA, Putusan Sengketa Saham PT Amita Surya Jaya Berkekuatan Hukum Tetap

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Sengketa kepemilikan saham dan aset PT Amita Surya Jaya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah permohonan kasasi yang diajukan para tergugat ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada Senin (29/6/2026), tim media menemui salah satu pemilik saham PT Amita Surya Jaya, Shulammite Listyawati Soerjo atau yang akrab disapa Ibu Lisa, di kediamannya di Jalan S. Parman No. 34, Wonosobo, Jawa Tengah.

Melalui kuasa hukumnya, Mugiyanto, S.H., M.Kn. dan rekan dari House of Justice Mlipak, Wonosobo, Shulammite menggugat Sri Rinawati Surya, Arief Satyawan Suryo, Vieranta Listyabudi Soerjo, Endah Priharini Suryo, dan Ratnadha Noviarti Suryo di Pengadilan Negeri Wonosobo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Wsb tertanggal 6 Januari 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat.

Para tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, melalui Putusan Nomor 110/PDT/2025/PT SMG tanggal 11 Maret 2025, permohonan banding tersebut kembali ditolak sehingga putusan Pengadilan Negeri Wonosobo dikuatkan.

Belum puas dengan hasil tersebut, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses pemeriksaan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para tergugat melalui Putusan Nomor 1413 K/PDT/2026 tertanggal 23 April 2026. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menanggapi putusan tersebut, Shulammite Listyawati Soerjo mengaku bersyukur karena menurutnya keputusan itu telah mengembalikan haknya sebagai pemilik saham atas aset PT Amita Surya Jaya yang selama ini menjadi objek sengketa.

Meski demikian, hingga akhir Juni 2026, salinan resmi putusan inkracht dari Mahkamah Agung disebut belum diterima oleh Pengadilan Negeri Wonosobo. Padahal, nomor putusan telah tercatat dalam sistem pengadilan.

Untuk memperoleh kepastian, Shulammite bersama Ketua Karya Jurnalis Nusantara (KJN), yang akrab disapa Cak Met, mendatangi Pengadilan Negeri Wonosobo guna menanyakan perkembangan salinan putusan tersebut.

Petugas kepaniteraan bagian pelayanan menjelaskan bahwa nomor putusan inkracht memang sudah muncul di sistem Pengadilan Negeri Wonosobo. Namun, salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung hingga saat itu belum diterima.

“Kami berharap salinan putusan inkracht dari Mahkamah Agung dapat segera dikirim ke Pengadilan Negeri Wonosobo agar proses administrasi perkara dapat segera diselesaikan,” ujar Shulammite. Jatmiko (*)

TIM KJN

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Subuh Keliling Wakapolres Sragen, Merajut Kedekatan dengan Warga Lewat Ibadah dan Silaturahmi
POLIRAN Polres Sragen Buka Jalan Menuju Jepang, Kapolres: Raih Masa Depan dengan Kerja Keras dan Jalur Resmi
Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa
Silaturahmi dengan Tokoh Kristen, Kapolres Sragen Tegaskan Polisi Bersama Masyarakat: Rawat Toleransi, Jaga Kerukunan
Temui Peserta Aksi di Jalan Pahlawan, Kapolda Jateng Ajak Mahasiswa Jaga Ketertiban dan Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelanggar
Apresiasi Ketertiban Mahasiswa, Polda Jateng Imbau Aksi Unras di Jalan Pahlawan Dibubarkan secara Tertib
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Subuh Keliling Wakapolres Sragen, Merajut Kedekatan dengan Warga Lewat Ibadah dan Silaturahmi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:56 WIB

POLIRAN Polres Sragen Buka Jalan Menuju Jepang, Kapolres: Raih Masa Depan dengan Kerja Keras dan Jalur Resmi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa

Berita Terbaru