WONOSOBO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Sengketa kepemilikan saham dan aset PT Amita Surya Jaya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah permohonan kasasi yang diajukan para tergugat ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada Senin (29/6/2026), tim media menemui salah satu pemilik saham PT Amita Surya Jaya, Shulammite Listyawati Soerjo atau yang akrab disapa Ibu Lisa, di kediamannya di Jalan S. Parman No. 34, Wonosobo, Jawa Tengah.
Melalui kuasa hukumnya, Mugiyanto, S.H., M.Kn. dan rekan dari House of Justice Mlipak, Wonosobo, Shulammite menggugat Sri Rinawati Surya, Arief Satyawan Suryo, Vieranta Listyabudi Soerjo, Endah Priharini Suryo, dan Ratnadha Noviarti Suryo di Pengadilan Negeri Wonosobo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Wsb tertanggal 6 Januari 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat.
Para tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, melalui Putusan Nomor 110/PDT/2025/PT SMG tanggal 11 Maret 2025, permohonan banding tersebut kembali ditolak sehingga putusan Pengadilan Negeri Wonosobo dikuatkan.
Belum puas dengan hasil tersebut, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses pemeriksaan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para tergugat melalui Putusan Nomor 1413 K/PDT/2026 tertanggal 23 April 2026. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menanggapi putusan tersebut, Shulammite Listyawati Soerjo mengaku bersyukur karena menurutnya keputusan itu telah mengembalikan haknya sebagai pemilik saham atas aset PT Amita Surya Jaya yang selama ini menjadi objek sengketa.
Meski demikian, hingga akhir Juni 2026, salinan resmi putusan inkracht dari Mahkamah Agung disebut belum diterima oleh Pengadilan Negeri Wonosobo. Padahal, nomor putusan telah tercatat dalam sistem pengadilan.
Untuk memperoleh kepastian, Shulammite bersama Ketua Karya Jurnalis Nusantara (KJN), yang akrab disapa Cak Met, mendatangi Pengadilan Negeri Wonosobo guna menanyakan perkembangan salinan putusan tersebut.
Petugas kepaniteraan bagian pelayanan menjelaskan bahwa nomor putusan inkracht memang sudah muncul di sistem Pengadilan Negeri Wonosobo. Namun, salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung hingga saat itu belum diterima.
“Kami berharap salinan putusan inkracht dari Mahkamah Agung dapat segera dikirim ke Pengadilan Negeri Wonosobo agar proses administrasi perkara dapat segera diselesaikan,” ujar Shulammite. Jatmiko (*)
TIM KJN













