Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura

- Kontributor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Isuzu Panther milik PGPM Paroki Santa Maria Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian penanganan terhadap laporan tindak pidana.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, di PGPM Paroki Santa Maria Kartasura, Jalan Brigjen Slamet Riyadi Nomor 25, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Kendaraan yang hilang berupa satu unit Isuzu Panther tahun 2013 berwarna cokelat muda metalik dengan nomor polisi AD 1126 ZT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Sukoharjo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Andika Dharma Sena.

Berawal dari Informasi di Grup WhatsApp Gereja

Kasus tersebut terungkap setelah pihak gereja mengetahui keberadaan kendaraan yang tidak diketahui pada Kamis sore. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, informasi awal diperoleh melalui percakapan di grup WhatsApp gereja sekitar pukul 17.46 WIB.

Dalam percakapan tersebut, seorang romo menanyakan keberadaan mobil Isuzu Panther milik PGPM Paroki Santa Maria Kartasura. Pihak gereja kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut dengan menanyakan kepada sejumlah anggota, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pihak gereja mengadakan rapat dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, diketahui kendaraan diduga dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal tanpa seizin pengurus gereja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, mobil tersebut terlihat meninggalkan area gereja sekitar pukul 13.51 WIB. Atas kejadian itu, pihak gereja kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Diduga Aktivitas Sabung Ayam Kembali Meresahkan Warga Desa Wingko Tinumpuk, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas

Terduga Pelaku Diamankan di Cilacap

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap. Saat diamankan, terduga pelaku disebut hendak menuju Provinsi Jawa Barat.

Petugas turut mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi AD 1126 ZT yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni rambut palsu, jaket merah, dan celana panjang hitam.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menggunakan modus menyamar sebagai jemaat yang hendak beribadah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menyamar sebagai jemaat yang akan beribadah. Selanjutnya, pelaku menuju tempat penyimpanan kunci kendaraan dan membawa mobil tersebut tanpa izin. Terduga pelaku diketahui pernah bekerja di PGPM Paroki Santa Maria Kartasura,” jelas AKP Zaenudin.

Mobil Diduga Akan Dijual

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan pencurian dengan rencana menjual kendaraan tersebut. Uang hasil penjualan itu disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, termasuk memastikan kunci kendaraan tersimpan di tempat aman dan tidak mudah diakses oleh orang yang tidak berkepentingan.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Catatan: Status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Berganti !  Ini Pesan AKBP Damus Asa dan Komitmen AKBP Rosana Albertina Labobar Pimpin Polres Gunungkidul
Nyaris Kabur Tinggalkan Sragen, Pelaku Penggelapan Honda Scoopy Diciduk Tim URC di Bus
Modus!! Pengangsu BBM Jenis Pertalite di Secang Berganti Unit Terus Beroprasi Sebut Sudah Berkoordinasi
Lahirkan “Deklarasi Bali”, Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Proyek Jalan Rp11,7 Miliar di Kulon Progo Disorot! Pengadukan Beton Pakai Ekskavator, Retak Memanjang Jadi Pertanyaan
Duka dan Kecemasan Menyelimuti Pasar Andir: Ratusan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian Usai Kebakaran Hebat
Pusaran Lahan IUP PT. Timah di Belitung, Dewan Pengawas WRC “Habib Muchdar : Desak Semua Pihak Diperiksa!
Operasi Sarang Narkoba Serentak hari pertama, Polda Jateng dan Jajaran Amankan Sabu hingga Pil Yarindo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Resmi Berganti !  Ini Pesan AKBP Damus Asa dan Komitmen AKBP Rosana Albertina Labobar Pimpin Polres Gunungkidul

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Nyaris Kabur Tinggalkan Sragen, Pelaku Penggelapan Honda Scoopy Diciduk Tim URC di Bus

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Modus!! Pengangsu BBM Jenis Pertalite di Secang Berganti Unit Terus Beroprasi Sebut Sudah Berkoordinasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Lahirkan “Deklarasi Bali”, Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Berita Terbaru