PURWOREJO, Tribuncakranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jaringan terorganisasi tersebut diduga telah mencuri puluhan sepeda motor yang kemudian dipasarkan ke Provinsi Lampung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian dua unit sepeda motor di sebuah rumah kos di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada 27 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang tersangka utama berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada 22 Mei 2026. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Z masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dua sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan milik mahasiswa penghuni rumah kos tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap jaringan pencurian yang beraksi secara terorganisasi dengan pembagian tugas masing-masing pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TN bersama Z bertindak sebagai eksekutor yang membobol dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara dua pelaku lainnya, R alias F dan YR, berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian. Keduanya saat ini menjalani proses hukum dalam perkara terpisah di Polresta Magelang.
Polisi mengungkap, para pelaku menyasar garasi rumah kos yang tidak terkunci pada dini hari. Dengan menggunakan kunci T, mereka merusak kunci stang, menyalakan mesin kendaraan, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.
Penyidikan juga mengungkap bahwa rumah kos di Desa Grantung telah dua kali menjadi sasaran kelompok tersebut, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Salah satu barang bukti yang diamankan, yakni sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 4752 WE, merupakan hasil curian pada aksi sebelumnya yang kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melakukan pencurian berikutnya.
Selain beraksi di Purworejo, sindikat ini diketahui melakukan pencurian di sejumlah wilayah lain. Sebelum masuk Purworejo, mereka mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Seminggu setelah beraksi di Purworejo, kelompok yang sama kembali melakukan pencurian di wilayah Yogyakarta dan membawa kabur lima unit sepeda motor.
Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh kendaraan curian dari Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA di Kecamatan Kemiri, Purworejo. Sebanyak empat unit sepeda motor kemudian dijual secara borongan ke Lampung dengan nilai transaksi Rp20 juta.
Untuk menghindari kecurigaan aparat, kendaraan hasil curian diangkut menggunakan mobil Gran Max bak terbuka yang dikemudikan S alias B. Pelaku tersebut saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.
Polisi menyebut hasil penjualan kendaraan curian dibagi sesuai peran masing-masing pelaku. Eksekutor dan joki masing-masing menerima Rp3 juta, sedangkan kurir pengangkut memperoleh Rp8 juta. Motif kejahatan diduga karena faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan secara cepat.
Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polres Purworejo mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam bernomor polisi AD 4752 WE yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu set kunci T.
Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Purworejo menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang masih buron, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana serupa di wilayah lain.
Penulis : Surjono
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Humas Polres Purworejo













