Keterangan Foto: Kiri Hamdan Nasution Ketua DPC Siantar-Simalungun LSM GARNAS Kanan Anton Saragih Bupati Simalungun
Tribuncakranews.com, Simalungun // Hamdan Nasution Ketua DPC LSM GARNAS mendesak Bupati Simalungun untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap 24 tenaga PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS), namun tetap diluluskan dan saat ini telah aktif bekerja di sejumlah instansi pemerintah,”, terang Hamdan Kepada Wartawan Sabtu 2/05/2026 di Stasiun Kopi Jln. Ade Irma Suryani depan Kuburan Cina Kel. Banjar Siantar Barat.
Persoalan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius karena menyangkut keuangan negara dan integritas rekrutmen aparatur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini tidak bisa ditolerir. Mereka harus segera dipecat, dan seluruh gaji yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara/daerah. Selain itu, kasus ini harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas,” tegas Hamdan
Instansi Penempatan Saat Ini
Berdasarkan data yang dihimpun:
* 17 orang ditempatkan di Satpol PP Kabupaten Simalungun
* Selebihnya tersebar di:
* Puskesmas Negeri Dolok
* Dinas Pertanian
* Kesbangpol
* SD Bahapal Raya 091326 Pamatang Raya
* SD Negeri 091327 Tondang Raya
* Dinas Perhubungan
* BPBD
Inisial Nama yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat.
Adapun 24 nama tersebut diinisialkan sebagai berikut:
E.D, B.A, Y.F.P, B.D.P, G.P, K.A.P, A.E.S, S.B, T.J.A, W.J, D.S, S.P.A, R.T, R.S.G, P.S.P, T.B.M.S, M.T.S, S.W, S.K.P, J.A.S, S.R.N.S, H.J.D, R.F.P.P, A.Y.S.
Indikasi Pelanggaran
DPC LSM GARNAS Siantar- Simalungun mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
* Masa kerja kurang dari 2 tahun
* Masa kerja terputus
* Tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer
* Keterlibatan dalam aktivitas politik praktis
* Dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen
* Dugaan pernah terlibat kasus pidana
Hamdan menegaskan, jika hal ini dibiarkan, maka akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Bupati harus bertindak tegas dan tidak boleh kompromi. Jika terbukti, bukan hanya diberhentikan, tetapi juga harus ada pertanggungjawaban hukum. Ini menyangkut uang negara dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
DPC LSM GARNAS meminta agar segera dilakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun serta mendorong keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan negara.
“Ini harus dibongkar terang-benderang. Jangan sampai ada pembiaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup Hamdan.
Penulis : Andy Alfiano
Editor : Agus SN/Pimred
Sumber Berita: Redaksi Medan













