Kebumen, Tribuncakranews.com — Praktik pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal kembali terungkap di Kabupaten Kebumen. Kali ini, aktivitas pengangsu BBM subsidi terpantau di SPBU 44.543.09 Tamanwinangun, Kebumen, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Hasil pemantauan tim media di lokasi mendapati seorang pria berinisial AR tengah memindahkan BBM Pertalite dari tangki sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi B 6576 KCJ ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Di lokasi, ditemukan sebanyak tujuh jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi.
Saat dikonfirmasi, AR mengakui bahwa dirinya memang melakukan aktivitas pengangsu BBM Pertalite subsidi di SPBU tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang benar saya mengangsu BBM Pertalite subsidi di SPBU Tamanwinangun,” ujar AR kepada tim media.
AR mengaku hanya sebagai pekerja lapangan dan menyebut adanya pihak lain yang bertanggung jawab sebagai pengepul atau bandar. Ia juga mengklaim bahwa orang tersebut mengaku berprofesi sebagai wartawan.
“Saya hanya bekerja sebagai pengangsu. Ada penanggung jawabnya, dia juga mengaku wartawan,” lanjutnya.
Lebih jauh, AR menyebut bahwa aktivitas tersebut disebut-sebut mendapat perlindungan dari seseorang berinisial IS, yang disebut sebagai Ketua Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang (PBB) Kebumen.
“Saya di-backup oleh IS, karena dia yang pegang wilayah sini,” ungkap AR.
AR juga menyampaikan bahwa saat ditemui tim media, dirinya baru mengisi empat jerigen berkapasitas 35 liter, serta mengungkap bahwa praktik serupa dilakukan oleh banyak pengangsu lain di wilayah tersebut.
“Selain saya, masih banyak yang mengangsu Pertalite subsidi di sini. Bahkan ada yang lebih besar,” pungkasnya.
Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kebumen. Pasalnya, praktik pengangsu ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.
Muncul dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Kebumen, lantaran hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas terhadap praktik tersebut.
Secara hukum, pengangsu BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Penyaluran BBM, ditegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau penyimpanan BBM tidak sesuai peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai “backup” berinisial IS, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp di nomor 0819-1500-xxxx, membenarkan adanya keterlibatan anggotanya dalam aktivitas pengangsu BBM Pertalite subsidi di wilayah Kebumen.
“Ya benar, di Kebumen ada dua anggota saya yang mengoordinir pengangsu BBM Pertalite subsidi di dua kecamatan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kebumen maupun Pertamina terkait temuan tersebut. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan demi menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi.
Penulis : Red/Tim
Editor : Redaksi













