Viral, Ahli Pidana & praktisi hukum hingga Pemerhati lingkungan dan konservasi satwa liar kritik tajam 3 Putusan bebas yang disidangkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang

- Kontributor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Tribuncakranews.com – Tiga perkara pidana lingkungan hidup, kehutanan, dan konservasi sumber daya alam di Pengadilan Negeri (PN) Sintang berakhir dengan putusan bebas sepanjang Agustus 2026. Advokat sekaligus pengamat kebijakan hukum dan publik, Hario Setyo Wijanarko, SH.,CNSP., CCL, menilai pertimbangan hukum ketiga putusan itu perlu dijelaskan terbuka agar dapat dipahami, diuji, dan dipertanggung jawabkan.

Ketiga perkara tersebut tercatat dengan nomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, dan 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sintang mengklasifikasikan perkara 49 dan 50 sebagai penebangan kayu, sedangkan perkara 81 sebagai konservasi sumber daya alam.

Perkara 50 menyangkut dakwaan mengangkut, menguasai atau memiliki 131 batang/keping kayu olahan rimba campuran dengan volume 13,32 meter kubik tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah. Perkara 49 juga berkaitan dengan dugaan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah menurut Pasal 12 huruf e UU P3H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun perkara 81 berkaitan dengan dugaan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Terdakwa didakwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut jadwal resmi pengadilan, sidang pembacaan putusan perkara ini dijadwalkan pada 20 Agustus 2026. Putusan bebas adalah kewenangan hakim, tetapi bukan berarti tertutup dari penjelasan” Hario menegaskan bahwa putusan bebas merupakan kewenangan hakim setelah seluruh proses pembuktian di persidangan. “Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi tidak boleh dimaknai sebagai putusan yang tertutup dari penjelasan kepada publik,” ujarnya.

Menurutnya, perhatian publik muncul bukan semata karena terdakwa diputus bebas, melainkan karena tiga perkara pidana lingkungan hidup dan kehutanan dalam satu bulan sama-sama berakhir bebas, sementara persidangannya disebut diketuai oleh Wakil Ketua PN Sintang, jadi “Kondisi ini wajar memunculkan pertanyaan tentang bagaimana majelis menilai alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, serta pemenuhan unsur pidana dalam masing-masing perkara” kata Hario.

Ditempat terpisah, Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr.Rahmat Saputra, SH.MH turut mengomentari ketiga putusan tersebut. Menurut Dr. Rahmat Publik berhak tahu alasan serta pertimbangan hakim didalam memberikan putusan tersebut Dan Ia menilai keterbukaan alasan hukum menjadi hal paling penting saat ini. Sejumlah pertanyaan, kata Dr. Rahmat, semestinya dapat dijawab melalui pertimbangan hukum dalam masing-masing putusan.

“Apakah ada persoalan pada rantai penguasaan barang bukti? Apakah keterangan saksi atau ahli dinilai tidak cukup? Atau ada unsur pasal yang menurut majelis tidak terbukti? Semua itu seharusnya terjawab dalam putusan,” ujarnya.

Dr. Rahmat menambahkan, perkara kehutanan dan perdagangan bagian satwa dilindungi tidak hanya menyangkut kepentingan individu terdakwa tetapi juga kepentingan negara dalam menjaga kelestarian hutan dan keaneka ragaman hayati dimanabdimensi ekologis dan risiko karhutla.

Selain itu Dr. Rahmat juga menyoroti dampak ekologis dari pembalakan kayu yang dimana persoalan penebangan tidak berhenti pada hilangnya potensi ekonomi dan rusaknya tutupan hutan.

Di Kalimantan yang setiap tahun menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan hutan akibat penebangan dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap karhutla” Hilangnya tutupan vegetasi, menumpuknya sisa tebangan dan terbukanya akses ke kawasan hutan membuat area lebih mudah terbakar, terutama saat musim kering dan risikonya makin serius jika kerusakan terjadi pada ekosistem gambut yang mengalami pengeringan,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Dr. Rahmat, penegakan hukum kehutanan tidak boleh dipandang semata sebagai penindakan atas pelanggaran administratif atau penguasaan kayu tanpa dokumen sah. “Penegakan hukum juga punya dimensi ekologis yang lebih luas, yakni menjaga fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan mengurangi kerentanan terhadap bencana ekologis, termasuk karhutla,” tegasnya.

Desakan penjelasan dan evaluasi atas dasar itu, Dr. Rahmat mendorong PN Sintang memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar pertimbangan hukum dalam tiga putusan tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum yang menangani perkara mengevaluasi proses pembuktian, khususnya jika terdapat perbedaan signifikan antara fakta penyidikan, alat bukti yang diajukan di persidangan dan pertimbangan majelis hakim.

“Tiga perkara, tiga putusan bebas dalam satu bulan, dengan objek kayu dan satwa dilindungi, layak menjadi perhatian publik. Ini bukan untuk mengintervensi independensi hakim, melainkan memastikan setiap putusan dapat dipahami, diuji dan dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Mengkritisi lebih dalam terkait dengan kejanggalan utama Putusan Nomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg” Dr. Rahmat berpendapat bahwa bukan semata-mata terletak pada putusan bebasnya, tetapi pada konstruksi argumentasi yang be lum sepenuhnya menunjukkan hubungan yang koheren antara norma, fakta, alat bukti dan kesimpulan hukum. Pertimbangan hakim belum secara proporsional mengintegrasikan tujuan hukum konservasi, kepentingan ekologis, realitas sosial perdagangan satwa ilegal serta dimensi kelembagaan penegakan hukum ke dalam satu konstruksi ratio decidendi yang utuh, konsisten dan koheren.

Baca Juga:  Djalen Sinaga SPd; DPP Lembaga Peduli Seni Dan Budaya Simalungun Segera Di Bentuk.

Dengan kata lain, putusan telah menjawab “apakah alat bukti dapat digunakan”, tetapi belum sepenuhnya menjawab “mengapa setiap konsekuensi hukum dari cacat prosedur tersebut harus berlaku terhadap setiap alat bukti, bagaimana hubungan masing-masing alat bukti dengan unsur delik serta bagaimana nilai keadilan individual dan kepentingan ekologis ditempatkan secara seimbang dalam putusan”. Ujar Ahli Pidana yang sering memberikan keterangan ahli di pengadilan.

Selain itu Dr. Rahmat juga berpendapat dalam Analisis Hukum pada Putusan Bebas No. 84/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg

Yang pada Kesimpulan : majelis menilai pembuktian terlalu sempit dan mengabaikan pengakuan rinci Terdakwa yang sebenarnya memenuhi seluruh unsur Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU 18/2013.

 

1. Unsur pidana sebenarnya terpenuhi

Setiap orang: terpenuhi (diakui majelis sendiri).

Dengan sengaja mengangkut/menguasai/memiliki hasil hutan kayu: Terdakwa mengaku membeli ±100 batang kayu belian di Ambalau, memuatnya menjadi nahkoda yang membawanya menuju Kapuas Hulu, mengaku sebagai pemilik dan berencana menjual kembali.

Hal seperti itu berarti sengaja sebagai maksud dan ketiga sub-unsur alternatif terpenuhi. Majelis sendiri menyatakan cukup satu sub-unsur terbukti, tetapi tetap menyatakan semuanya tidak terbukti. Padahal Terdakwa mengaku kayu tidak berdokumen. Unsur ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis.

2. Kekeliruan penalaran majelis

Pasal 189 ayat (4) KUHAP dipakai berlebihan. Pengakuan memang tidak cukup berdiri sendiri, tetapi tersedia alat bukti lain dalam berkas: keterangan saksi penangkap (Eko Budi Sampurno, Aris Pramono), berita acara pengukuran KLHK (2,1259 m³), serta barang bukti kapal dan kayu yang disita. Kesesuaian semuanya dapat membentuk petunjuk (Pasal 188).

 

Dalam hukum pembuktian yang kongkrit Majelis punya kewenangan aktif mencari kebenaran materiil, misalnya memerintahkan saksi dihadirkan paksa (Pasal 159–160 KUHAP) dan meminta barang bukti diperlihatkan (Pasal 181), tetapi tidak menggunakannya.

Standar pembuktian terlalu tinggi. Jenis, ukuran, dan volume pasti kayu bukan unsur delik. Yang dilarang adalah membawa hasil hutan kayu tanpa SKSHH, dan Terdakwa sendiri mengakui jenis (belian) dan jumlahnya (±100 batang).

Syarat “berasal dari kawasan hutan” tidak logis. SKSHH justru diwajibkan untuk membuktikan legalitas asal-usul kayu, membawa kayu ulin tanpa SKSHH itulah deliknya, dan beban menunjukkan dokumen ada pada pembawa, kontradiktif. Majelis menyebut jenis dan jumlah kayu “tidak diketahui”, padahal Terdakwa menyebutnya dan tidak membantah dakwaan” Jelasnya.

Dr. Rahmat menyampaikan bahwa hakim bebas didalam memutus suatu perkara sebagai bentuk independensi hakim namun selalu ingat bahwa bilamanahalnya dalam de facto dan de jure terdapat suatu rasio decidendi yang tidak sesuai dengan pembuktian dimuka sidang, disitulah letak dugaan kekeliruan hakim didalam memutus suatu perkara yangmenjadi dasar didalam menilai putusan keliru (error in judicando), kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd), atau salah menerapkan hukum” Tutup nya

Ditempat terpisah Menanggapi putusan bebas tersebut, Agung Nur Haq Pemerhati lingkungan dan konservasi satwa liar sangat menyayangkan dan berharap agar majelis hakim memberikan penjelasan yang transparan dan rasional kepada publik terkait pertimbangan hukumnya.

“Vonis hakim memang bersifat mutlak dan patut kita hormati. Namun, publik juga memiliki hak untuk mengetahui alasan serta dasar pertimbangan di balik putusan bebas tersebut,” tegas Agung.

Sebagai pemerhati lingkungan dan satwa liar, Agung menyoroti tingginya aktivitas perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat yang masih sangat masif. Padahal, trenggiling merupakan spesies yang dilindungi penuh oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan trenggiling juga termasuk dalam red list International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebagai satwa dengan status Critically Endangered (terancam punah).

“Trenggiling adalah mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia. Di Kalimantan Barat sendiri, berdasarkan data yang kami himpun secara online dari beberapa pengungkapan kasus dari rentang 2022 hingga 2026 ada setidaknya 1,5 Ton sisik trenggiling yang berhasil diamankan oleh petugas. Menurut perhitungan Dirjen KSDAE untuk mendapatkan 1 Kg sisik trenggiling membutuhkan setidaknya 5 ekor trenggiling hidup yang artinya ada 7500 individu trenggiling yang dibantai. Ini masih mempertimbangkan hilangnya individu belum mempertimbangkan kehilanganfilsufuw trenggiling di alam secara ekologis, ekonomi, dan sosial budaya” ungkap Agung.

Lebih lanjut, Agung mengingatkan sebuah ungkapan seorang filsufu hukum dari Brazil (Luiz, 1994) pernah berkata prinsip in dubio pro natura yaitu sebuah prinsip ketika penegak hukum menghadapi ketidakpastian ilmiah atau keraguan mengenai dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan, keraguan tersebut tidak boleh dimenangkan oleh pihak yang berpotensi merusak alam.

“Mengingat status perlindungannya di Indonesia dan populasi trenggiling yang terus menyusut tajam, sudah seharusnya hukum kita berdiri untuk membela satwa yang menjadi korban kejahatan ekologis ini” pungkasnya.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Farhan Aulawi Bicara Melodi Kehidupan untuk Negeri
Rahasia Peninggalan Aset Nusantara
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum 
Lestarikan Warisan Budaya, Danrem 072/Pamungkas Hadiri “Simfoni 1001 Pembatik” di Malioboro
Pembina Pasopati Nusantara Jaya Kecam Tindakan Provokatif Adu Domba Antar Ormas Demak, Polisi Diminta Bertindak Tegas Jaga Kondusivitas
GM Pelindo Tanjung Emas Semarang Capt. S. Joko: “Target Kami Bukan Lokal, Tapi Kancah Global”
John L. Situmorang: Putusan Pengadilan Dijadikan Senjata, Rumah Klien Kami Terancam Dieksekusi
Dugaan Mal Praktek Klinik Dokter Hewan di Grobogan – Anjing Golden Retriever Mati Usai Dibawa ke Klinik, Pemilik Soroti Tindakan Medis Dokter Hewan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Dede Farhan Aulawi Bicara Melodi Kehidupan untuk Negeri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Rahasia Peninggalan Aset Nusantara

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Viral, Ahli Pidana & praktisi hukum hingga Pemerhati lingkungan dan konservasi satwa liar kritik tajam 3 Putusan bebas yang disidangkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Lestarikan Warisan Budaya, Danrem 072/Pamungkas Hadiri “Simfoni 1001 Pembatik” di Malioboro

Berita Terbaru

Berita

Dede Farhan Aulawi Bicara Melodi Kehidupan untuk Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:17 WIB

Berita

Rahasia Peninggalan Aset Nusantara

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:13 WIB

Berita

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum 

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:52 WIB