Pematangsiantar, Tribuncakranews.com // 13 Maret 2026 — Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga yang menyebut Kota Pematangsiantar berada pada peringkat pertama peredaran narkotika di Sumatera Utara. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan hipotesis yang berlebihan dan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual di lapangan saat ini.
Hunter D. Samosir menjelaskan bahwa KPKM RI sebagai lembaga yang selama ini fokus pada upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan wilayah Sumatera Utara secara umum, justru melihat adanya perkembangan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025 hingga saat ini.
Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, angka penangkapan terhadap pengedar narkoba meningkat, kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) semakin masif, serta keterlibatan aparat penegak hukum dan masyarakat semakin aktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menilai pernyataan bahwa Siantar peringkat satu peredaran narkoba merupakan hipotesis yang berlebihan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga hari ini, penindakan terhadap pengedar semakin intens, sosialisasi semakin masif, dan koordinasi antar lembaga semakin kuat. Ini menunjukkan bahwa Kota Pematangsiantar sedang berbenah dan bergerak menuju penanganan narkoba yang lebih profesional,” ujar Hunter.
Ia menambahkan bahwa KPKM RI yang secara rutin melakukan pengawasan, sosialisasi, serta kegiatan P4GN bersama Polres Pematangsiantar dan BNN, melihat adanya anomali positif, khususnya di kalangan dunia pendidikan dan masyarakat, dimana kesadaran terhadap bahaya narkoba semakin meningkat.
Menurut Hunter, kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar semakin kondusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, KPKM RI juga telah mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk meminta dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar.
“Kami berharap seluruh pihak, termasuk Bapak Mangihut Sinaga sebagai Anggota DPR RI, dapat mendukung langkah ini dengan mendorong DPRD Kota Pematangsiantar agar memberi ruang kepada KPKM RI untuk menyampaikan gagasan dalam RDP, sehingga lahir Perda yang benar-benar memperkuat upaya Siantar menuju kota yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
KPKM RI menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilihat secara objektif berdasarkan data dan perkembangan di lapangan, serta membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, dan seluruh elemen warga demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang bebas dari narkotika. Red/Samhadi













