Langkah tegas diambil oleh Ormas Gibas Kabupaten Cilacap terkait proses seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap. Menilai adanya kejanggalan dan potensi pelanggaran regulasi, Ormas Gibas resmi berkoordinasi sekaligus menyerahkan laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
*Poin-Poin Utama Sorotan Ormas Gibas*
Pembatasan Jumlah Peserta: Panitia Seleksi (Pansel) dikritik karena hanya menetapkan lima nama calon peserta, padahal dinilai masih banyak ASN di lingkungan Pemkab Cilacap yang memenuhi syarat administratif dan kualifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Meritokrasi: Tindakan Pansel dinilai melanggar prinsip transparansi, kesetaraan hak hukum, dan sistem meritokrasi dalam pembinaan karier ASN.
Potensi Maladministrasi & Gratifikasi: Kuatnya dugaan rekayasa penjaringan memicu kekhawatiran terjadinya ‘tawar-menawar’ jabatan yang bermuara pada praktik gratifikasi.
Upaya Lanjutan ke KPK: Langkah ke KPK diambil setelah surat sanggahan dan permohonan klarifikasi yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah serta Kemendagri tidak kunjung mendapat tanggapan.
Langkah Preventif Mencegah Track Record Kelam
Ketua Ormas Gibas Cilacap, Bambang Purwanto, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK merupakan bentuk pencegahan (preventif) agar proses seleksi Sekda tidak diwarnai deal-deal politik maupun praktik “kongkalingkong”.
Bambang mengingatkan agar catatan sejarah kelam penegakan hukum di Kabupaten Cilacap,mulai dari kasus korupsi mantan pejabat daerah terdahulu hingga persoalan hukum terkini,tidak kembali terulang akibat penyalahgunaan wewenang dalam seleksi jabatan publik.
Pihaknya mengklaim KPK memberikan respon positif dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal integritas tata kelola pemerintahan di daerah.
Pewarta: Penulis








