PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Sorotan terhadap sejumlah isu yang berkembang terkait pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah di Kabupaten Purworejo mulai mendapat perhatian serius dari jajaran DPRD. Pimpinan DPRD bersama pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo disebut telah menggelar rapat pada 24 Agustus 2026 dengan memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan agar seluruh kegiatan pemerintah, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, dilaksanakan secara tertib, transparan, serta berpedoman pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Tunaryo, selaku pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Purworejo, melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 30 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Tunaryo, DPRD pada prinsipnya telah menginstruksikan agar seluruh pelaksanaan kegiatan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut tentu bukan sekadar formalitas. Pasalnya, proses pengadaan pemerintah menggunakan anggaran publik sehingga setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pertanggungjawaban pekerjaan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
DPRD Jangan Berhenti pada Instruksi
Namun demikian, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting: apa yang akan dilakukan DPRD apabila di kemudian hari ditemukan bukti konkret adanya pelanggaran dalam proses lelang atau tender?
Pertanyaan tersebut telah disampaikan kembali kepada Tunaryo. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban mengenai langkah konkret DPRD apabila ditemukan temuan dan bukti pelanggaran dalam proses pengadaan.
Di titik inilah publik membutuhkan ketegasan.
Sebab, instruksi agar kegiatan berjalan sesuai regulasi merupakan langkah awal. Tetapi apabila kemudian ditemukan bukti adanya penyimpangan, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah DPRD akan melakukan pendalaman, memanggil kembali pihak terkait, meminta pemeriksaan, merekomendasikan tindakan tertentu sesuai kewenangan, atau mengambil langkah lain berdasarkan ketentuan hukum.
Jangan sampai pengawasan legislatif berhenti sebatas rapat, pemanggilan, dan pernyataan normatif.
Ketika Ada Bukti, Harus Ada Sikap
Pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan ruang abu-abu. Setiap proses harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta jejak administrasi yang dapat diperiksa.
Karena itu, apabila nantinya benar ditemukan bukti pelanggaran, persoalannya tidak boleh dibiarkan menguap hanya karena sebelumnya sudah ada rapat antara DPRD dengan perangkat daerah.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata seluruh tahapan telah sesuai aturan, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Kritik publik harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.
Dalam konteks tersebut, sikap DPRD menjadi penting. Lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan dan harus mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang negara bukan sekadar seremonial.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian: apakah proses yang dipersoalkan memang sudah sesuai regulasi, atau justru terdapat persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut?
Tim Investigasi Akan Terus Mengupayakan Klarifikasi
Hingga pemberitaan ini ditayangkan, jawaban lebih lanjut dari Tunaryo mengenai langkah DPRD apabila ditemukan bukti pelanggaran dalam proses lelang atau tender belum diperoleh.
Tim investigasi akan tetap berupaya menemui pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Purworejo tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap, jelas, akurat, dan berimbang.
Pemberitaan ini sekaligus menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk DPRD, Dinas PUPR, Bagian Pengadaan Barang/Jasa maupun pihak lain yang berkepentingan, untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dinilai belum lengkap atau perlu diluruskan.
Satu hal yang tidak boleh ditawar: seluruh proses pengadaan yang menggunakan uang rakyat harus berjalan sesuai aturan. Jika benar bersih, buktikan dengan transparansi. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku. ( Surjono )














