Tribuncakranews | 11 Februari 2026. Nias Utara – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, mencuat ke publik dan menjadi polemik di tengah masyarakat. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan yang disebut-sebut sebagai iuran SPP dan biaya lainnya yang dinilai memberatkan.
Berdasarkan keterangan beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah bersama komite diduga mewajibkan pembayaran iuran dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per siswa. Jika dikalkulasikan dari jumlah siswa yang mencapai ratusan orang, total pungutan per tahun diduga bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Orang tua menilai pungutan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah terkait program pendidikan gratis 12 tahun pada sekolah negeri yang didukung melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka juga mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui UPT Dinas Pendidikan Wilayah XIII Nomor: 4003.8/797 Cabdisdik Wil XIII/XI/2024 tentang Tertib Laporan SPP SMA Negeri, yang merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 421.3/12934/Bid.PSMA/XI/2024 tertanggal 11 November 2024 tentang Tertib Laporan SPP SMA Negeri.
Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa terdapat dugaan ancaman terhadap siswa yang belum melunasi iuran.
“Anak kami diancam tidak diberikan kartu ujian dan tidak bisa mengikuti ujian semester jika belum membayar iuran. Alasannya untuk peningkatan fasilitas sekolah dan pembayaran honor, tapi sifatnya seperti wajib dan nominalnya sudah ditentukan. Kami yang kurang mampu merasa keberatan,” ujarnya kepada wartawan, 11/02/2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Tuhemberua saat ditemui di ruang kerjanya pada 11 Februari 2026 membantah adanya pungutan maupun pemaksaan terhadap siswa. Ia menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah tersebut.
Namun, kepala sekolah sempat meminta identitas siswa yang dimaksud kepada tim jurnalis. Ia juga menyebutkan sedang memiliki kesibukan lain dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi lebih lanjut kepada komite sekolah.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua siswa terkait transparansi pengelolaan dana, termasuk penggunaan Dana BOS. Mereka mempertanyakan hasil rapat komite sekolah bersama orang tua dan guru mengenai pengelolaan anggaran serta peruntukannya.
Para orang tua menilai bahwa segala bentuk pungutan yang ditentukan nominal dan batas waktunya, terlebih disertai ancaman larangan mengikuti ujian bagi siswa yang belum membayar, merupakan pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan hak peserta didik untuk mengikuti proses evaluasi pendidikan.
Masyarakat pun mendesak Dinas Pendidikan terkait agar segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungli tersebut dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Orang tua berharap adanya transparansi serta pengembalian dana apabila terbukti terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di wilayah Nias Utara dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan agar menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. (Tim Red)













