Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta

- Kontributor

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI, Tribuncakranews. com – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di RSU Indriati Boyolali dengan kerugian mencapai Rp559 juta.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026), mengatakan tersangka berinisial AK yang merupakan staf keuangan RSU Indriati Boyolali diduga melakukan penggelapan uang setoran rumah sakit sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menindak tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus terungkap setelah pihak manajemen RSU Indriati Boyolali melakukan review laporan setoran keuangan bulan September 2025 dan menemukan ketidaksesuaian data billing serta adanya data yang dihapus dalam sistem komputer.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya selisih antara uang setoran harian yang tercatat dalam sistem dengan nominal yang disetorkan ke Bank Jateng.

Pada 14 Oktober 2025, tersangka AK dipanggil oleh pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan internal tersebut, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan uang setoran harian rumah sakit sebesar Rp628.500.541.

Tersangka juga sempat mengembalikan uang sebesar Rp60.002.000, sehingga total kerugian yang dialami RSU Indriati Boyolali mencapai Rp559.869.167.

Baca Juga:  Kombes Pol Joseph Ananta Pinora Pimpin Intelijen Polda Jabar, Perkuat Stabilitas Keamanan Daerah

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil sebagian uang tunai setoran harian rumah sakit sebelum disetorkan ke Bank Jateng. Selanjutnya tersangka mengubah laporan keuangan bulanan agar sesuai dengan nominal yang disetorkan ke bank serta tidak menyerahkan slip bukti setoran kepada pimpinan.

Kapolres menyebut tersangka melakukan aksinya seorang diri tanpa bantuan pihak lain.

“Motif tersangka karena kebutuhan gaya hidup, terlilit pinjaman online, judi online, dan trading melalui aplikasi investasi,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membayar pinjaman online beserta bunga dan dendanya, bermain judi online melalui situs togel, serta trading melalui aplikasi investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen audit internal, rekening koran, slip setoran tunai, buku tabungan, kartu ATM, handphone milik tersangka, serta dokumen kepegawaian dan surat pernyataan terkait penggelapan tersebut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonogiri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Eromoko, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran
Gudang Produksi Arang Batok Kelapa di Kalijambe Ludes Terbakar, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Penyebab Kebakaran
Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan
Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI
Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  
Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu
Proyek Siluman!!!. Diduga Tanpa Papan Informasi, Pekerja Tanpa APD Lengkap di Pengecoran Jalan Tanjung Anom–Daleman Jadi Sorotan
Saat Tahun Baru Islam Disambut dengan Syair dan Kepedulian: Dari Lembah Desa Pulutan, Dakwah Menemukan Jalannya Lewat Seni
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:25 WIB

Polres Wonogiri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Eromoko, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:20 WIB

Gudang Produksi Arang Batok Kelapa di Kalijambe Ludes Terbakar, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Penyebab Kebakaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:16 WIB

Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:12 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:55 WIB

Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  

Berita Terbaru

Breaking News

Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  

Selasa, 7 Jul 2026 - 21:55 WIB