Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta

- Kontributor

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI, Tribuncakranews. com – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di RSU Indriati Boyolali dengan kerugian mencapai Rp559 juta.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026), mengatakan tersangka berinisial AK yang merupakan staf keuangan RSU Indriati Boyolali diduga melakukan penggelapan uang setoran rumah sakit sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menindak tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus terungkap setelah pihak manajemen RSU Indriati Boyolali melakukan review laporan setoran keuangan bulan September 2025 dan menemukan ketidaksesuaian data billing serta adanya data yang dihapus dalam sistem komputer.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya selisih antara uang setoran harian yang tercatat dalam sistem dengan nominal yang disetorkan ke Bank Jateng.

Pada 14 Oktober 2025, tersangka AK dipanggil oleh pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan internal tersebut, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan uang setoran harian rumah sakit sebesar Rp628.500.541.

Tersangka juga sempat mengembalikan uang sebesar Rp60.002.000, sehingga total kerugian yang dialami RSU Indriati Boyolali mencapai Rp559.869.167.

Baca Juga:  Arena Sabung Ayam di Kebun Bambu Digerebek Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil sebagian uang tunai setoran harian rumah sakit sebelum disetorkan ke Bank Jateng. Selanjutnya tersangka mengubah laporan keuangan bulanan agar sesuai dengan nominal yang disetorkan ke bank serta tidak menyerahkan slip bukti setoran kepada pimpinan.

Kapolres menyebut tersangka melakukan aksinya seorang diri tanpa bantuan pihak lain.

“Motif tersangka karena kebutuhan gaya hidup, terlilit pinjaman online, judi online, dan trading melalui aplikasi investasi,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membayar pinjaman online beserta bunga dan dendanya, bermain judi online melalui situs togel, serta trading melalui aplikasi investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen audit internal, rekening koran, slip setoran tunai, buku tabungan, kartu ATM, handphone milik tersangka, serta dokumen kepegawaian dan surat pernyataan terkait penggelapan tersebut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta
MUI Jateng 2026–2031 Dikukuhkan, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah
Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes
Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes
Kandang Sapi Terbakar, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Ternak di Ngrampal
Atap Ruang Kelas SDN Karanganyar 3 Roboh, Polsek Sambubgmacan Langsung Turun ke TKP
Lahan Kosong Terbakar di Kalijambe, Polisi dan Relawan Bergerak Cepat Padamkan Api
Polisi Sambangi TPA, SIKANCIL ALASKA Polsek Kedawung Bidik Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:34 WIB

MUI Jateng 2026–2031 Dikukuhkan, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kandang Sapi Terbakar, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Ternak di Ngrampal

Berita Terbaru