BOYOLALI, Tribuncakranews. com – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di RSU Indriati Boyolali dengan kerugian mencapai Rp559 juta.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026), mengatakan tersangka berinisial AK yang merupakan staf keuangan RSU Indriati Boyolali diduga melakukan penggelapan uang setoran rumah sakit sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menindak tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus terungkap setelah pihak manajemen RSU Indriati Boyolali melakukan review laporan setoran keuangan bulan September 2025 dan menemukan ketidaksesuaian data billing serta adanya data yang dihapus dalam sistem komputer.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya selisih antara uang setoran harian yang tercatat dalam sistem dengan nominal yang disetorkan ke Bank Jateng.
Pada 14 Oktober 2025, tersangka AK dipanggil oleh pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan internal tersebut, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan uang setoran harian rumah sakit sebesar Rp628.500.541.
Tersangka juga sempat mengembalikan uang sebesar Rp60.002.000, sehingga total kerugian yang dialami RSU Indriati Boyolali mencapai Rp559.869.167.
Dari hasil penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil sebagian uang tunai setoran harian rumah sakit sebelum disetorkan ke Bank Jateng. Selanjutnya tersangka mengubah laporan keuangan bulanan agar sesuai dengan nominal yang disetorkan ke bank serta tidak menyerahkan slip bukti setoran kepada pimpinan.
Kapolres menyebut tersangka melakukan aksinya seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
“Motif tersangka karena kebutuhan gaya hidup, terlilit pinjaman online, judi online, dan trading melalui aplikasi investasi,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membayar pinjaman online beserta bunga dan dendanya, bermain judi online melalui situs togel, serta trading melalui aplikasi investasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen audit internal, rekening koran, slip setoran tunai, buku tabungan, kartu ATM, handphone milik tersangka, serta dokumen kepegawaian dan surat pernyataan terkait penggelapan tersebut.













