Jakarta, Tribuncakranews.com — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69), seorang perempuan lanjut usia yang kini ditahan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan dari kelurahan, kembali menjadi sorotan publik.
Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan usia lanjut serta kondisi kesehatan Komang Ani yang disebut mengalami gangguan glaukoma dan kelainan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Komang Ani,
Rizal Nusi, menegaskan bahwa perkara pidana yang kini berjalan tidak dapat dipisahkan dari sengketa perdata pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara kliennya dengan PT. Paramount.
Menurutnya, dalam perkara perdata tersebut, Komang Ani telah memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Kasus ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan yang sudah bergulir lama. Klien kami sudah menang sampai PK untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng,” ujar Rizal kepada wartawan.
Ia menjelaskan, perkara pidana yang kini menjerat Komang Ani berkaitan dengan dugaan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan.
Dalam kasus tersebut, Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lurah dan pihak lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Namun demikian, Rizal menilai objek perkara pidana itu sejatinya telah diuji dalam proses perdata dan menjadi bagian dari alat bukti yang telah diperiksa hingga Mahkamah Agung.
“Surat yang dipersoalkan itu adalah surat keterangan dari lurah. Sementara objek tanahnya sendiri sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT. Paramount dibatalkan dan ada putusan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum,” katanya.
Ditahan Sejak 29 April 2026
Komang Ani diketahui telah ditahan sejak 29 April 2026. Tim kuasa hukum baru menerima surat kuasa pada 19 Mei 2026 dan langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Rizal, kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.
“Kami fokus dulu pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang juga sangat kooperatif dan bukan residivis,” ujarnya.
Ia mengaku percaya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut secara objektif dan mendalami seluruh alat bukti, termasuk putusan-putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami yakin penyidik akan melihat perkara ini secara objektif. Kami siap menyerahkan semua dokumen tambahan, termasuk AJB dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Singgung Hasil Pemeriksaan Irwasum
Dalam keterangannya, Rizal juga menyinggung adanya surat hasil penelitian dari Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 terkait laporan polisi terhadap Komang Ani dan pihak lainnya.
Menurutnya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Komang Ani disebut belum memiliki cukup bukti terkait dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP.
“Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Karena itu kami berharap penyidik juga mempertimbangkan hasil tersebut,” kata Rizal.
Ia menambahkan, sejauh yang dipelajari tim kuasa hukum, barang bukti utama dalam perkara pidana itu hanya berupa satu lembar surat keterangan dari lurah.
“Kalau secara keseluruhan, ini sebenarnya sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami berharap proses pemeriksaan juga mempertimbangkan keseluruhan fakta perdata yang sudah diputus pengadilan,” ujarnya.
Keluarga Mengaku Kaget
Sementara itu, Sandhy Prayudhana, anak Komang Ani, mengaku keluarganya terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibunya.
Ia menyebut keluarganya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990 dan mulai mengetahui adanya persoalan pada 2012 ketika lahan disebut berubah lokasi.
“Kami sudah mencari keadilan sejak lama. Dari BPN, Komnas HAM, sampai ke pengadilan. Dan kami menang sampai PK. Tapi setelah menang perdata, mama saya justru dilaporkan pidana,” kata Sandhy.
Menurutnya, tanah milik keluarganya kini telah berubah menjadi bangunan ruko, akses jalan, hingga gerbang masuk kawasan Cluster Alicante yang dibangun pihak pengembang.
“Tanah itu sekarang sudah dibangun menjadi ruko, jalan, dan gerbang cluster. Kami justru bingung kenapa setelah putusan inkrah, mama saya malah jadi tersangka dan ditahan,” tuturnya.
Sandhy juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI terkait perkara tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat perkembangan yang berpihak kepada keluarganya.
“Kami hanya ingin mencari keadilan. Sekarang kami serahkan langkah hukum sepenuhnya kepada kuasa hukum,” katanya.
PT. Paramount Belum Berikan Pernyataan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Paramount terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani mengenai sengketa lahan dan proses pidana yang sedang berjalan.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua ranah hukum sekaligus, yakni sengketa perdata pertanahan yang telah inkrah dan proses pidana dugaan pemalsuan surat yang masih berjalan di tingkat penyidikan.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Andi sagita CH













