Polda Jateng Ungkap Sindikat Love Scamming dan Investasi Crypto Fiktif, Korban Capai Ratusan Orang

- Kontributor

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng–Kota Semarang, Tribuncakranews.com | Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada hari Rabu 20 Mei 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di ruang digital. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku merupakan skema penipuan pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih. Jumat (22/5)

Ia menambahkan, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.

“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambahnya.

Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar, dengan jumlah target sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu.

Baca Juga:  Pengamanan Berlapis dan Humanis, 1.456 Personel Gabungan Kawal Aksi Nelayan di Pati

Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antar anggota tim tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.

Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng berhasil mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara dari paling lama 4 tahun penjara sampai dengan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber guna menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Kabid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonogiri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Eromoko, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran
Gudang Produksi Arang Batok Kelapa di Kalijambe Ludes Terbakar, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Penyebab Kebakaran
Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan
Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI
Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  
Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu
Proyek Siluman!!!. Diduga Tanpa Papan Informasi, Pekerja Tanpa APD Lengkap di Pengecoran Jalan Tanjung Anom–Daleman Jadi Sorotan
Saat Tahun Baru Islam Disambut dengan Syair dan Kepedulian: Dari Lembah Desa Pulutan, Dakwah Menemukan Jalannya Lewat Seni
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:25 WIB

Polres Wonogiri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Eromoko, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:20 WIB

Gudang Produksi Arang Batok Kelapa di Kalijambe Ludes Terbakar, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Penyebab Kebakaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:16 WIB

Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:12 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:55 WIB

Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  

Berita Terbaru

Breaking News

Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  

Selasa, 7 Jul 2026 - 21:55 WIB