Baru Sebulan Ditertibkan, Galian C Ilegal Karangdiyeng Kembali Beroperasi; Diduga Melibatkan Oknum TNI

- Kontributor

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Tribuncakranews.com // 17 MEI 2026 – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali marak. Meski sempat ditertibkan melalui operasi gabungan pada bulan lalu, pantauan di lapangan menunjukkan alat berat telah kembali beraktivitas secara bebas selama sepekan terakhir tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Kembalinya aktivitas ilegal ini memicu dugaan adanya upaya sistematis untuk menghindari jeratan hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lokasi, kuat dugaan bahwa operasional tambang tersebut dibekingi oleh oknum anggota TNI aktif berinisial S, yang berasal dari kesatuan Yonif 503 Mojokerto.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa oknum tersebut memanfaatkan jabatannya untuk mengamankan jalannya penambangan ilegal. “Sangat disayangkan, seolah kebal hukum. Padahal baru saja dioperasi gabungan, sekarang sudah buka lagi dan bergerak leluasa,” ujar narasumber tersebut di lokasi.

Masyarakat menyuarakan ketidakadilan ini, mengingat penegakan hukum seharusnya tidak tebang pilih. Jika masyarakat kecil ditindak tegas, maka oknum aparat yang terlibat dalam aktivitas melanggar hukum juga harus mendapatkan sanksi serupa.

 

Pelanggaran Hukum dan Kode Etik

Tindakan oknum aparat yang diduga membekingi tambang ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU TNI Nomor 34 Tahun 2004: Pasal 39 secara tegas melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, terlebih bisnis ilegal.

Sapta Marga dan Sumpah Prajurit: Tindakan ini mencederai martabat institusi TNI di mata masyarakat.

 

Langkah Pelaporan Massal

Merespons keresahan warga dan kerusakan lingkungan yang kian parah, tim investigasi bersama perwakilan masyarakat akan segera melayangkan laporan resmi kepada sejumlah instansi tinggi negara, di antaranya:

 

Dittipidter Bareskrim Polri

Kementerian ESDM & Dirjen Minerba

Kementerian KLHK

Puspomad & Dispenad (TNI AD)

Ombudsman RI

Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

 

“Kami mendesak Pimpinan Tertinggi Yonif 503 dan jajaran TNI AD untuk menindak tegas oknum berinisial S tersebut. Jangan biarkan segelintir oknum merusak citra TNI dan merugikan negara melalui kerusakan lingkungan di Mojokerto,” tegas perwakilan tim pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kesatuan terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan anggotanya.

Penulis : Tim redaksi

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Wonogiri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Eromoko, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran
Gudang Produksi Arang Batok Kelapa di Kalijambe Ludes Terbakar, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Penyebab Kebakaran
Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan
Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI
Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  
Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu
Proyek Siluman!!!. Diduga Tanpa Papan Informasi, Pekerja Tanpa APD Lengkap di Pengecoran Jalan Tanjung Anom–Daleman Jadi Sorotan
Saat Tahun Baru Islam Disambut dengan Syair dan Kepedulian: Dari Lembah Desa Pulutan, Dakwah Menemukan Jalannya Lewat Seni
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:25 WIB

Polres Wonogiri Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Eromoko, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:20 WIB

Gudang Produksi Arang Batok Kelapa di Kalijambe Ludes Terbakar, Tim Inafis Polres Sragen Selidiki Penyebab Kebakaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:16 WIB

Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:12 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:55 WIB

Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  

Berita Terbaru

Breaking News

Sidang Dukun Palsu: Korban Minta Semua Pihak yang Terlibat Diadili  

Selasa, 7 Jul 2026 - 21:55 WIB