Batang, Tribuncakranews.com // Jawa Tengah – Praktik penambangan galian C ilegal Batang di wilayah Desa Sukomangli, Kecamatan Reban, kini menjadi sorotan tajam setelah warga kembali melayangkan protes keras melalui kanal aduan resmi pemerintah, Laporgub. Berdasarkan laporan bernomor LGWP06748213 tertanggal 15 Februari 2026, masyarakat mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum atas aktivitas tambang tanpa izin yang diduga kuat kebal hukum.
*Gagalnya Pembinaan dan Kerusakan Infrastruktur*
Aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari progres laporan sebelumnya (LGWP57530733) yang menyatakan bahwa lokasi penambangan tersebut berada di perbatasan Desa Sukomangli dan wilayah Polodoro. Meski telah dilakukan langkah pembinaan pada Desember 2024 dan November 2025, kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas ilegal tersebut justru tetap beroperasi tanpa hambatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menegaskan bahwa mobilisasi truk dump bermuatan berat (ODOL) dari lokasi tambang telah mengakibatkan kerusakan parah pada jalan provinsi. Selain itu, pengerukan tanah yang masif dikhawatirkan berdampak buruk pada ekosistem Kali Petung. Warga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk berhenti melakukan “pembinaan ulang” dan segera menempuh jalur pidana.
“Kami butuh langkah hukum nyata, bukan sekadar pembinaan karena sudah terbukti tidak dipatuhi. Warga merasa tidak aman jika harus melapor secara pribadi, maka kami meminta pemerintah provinsi yang melaporkan secara resmi kepada Kepolisian demi perlindungan masyarakat,” tulis warga dalam aduan tersebut.
*Diteruskan ke Dinas ESDM Jawa Tengah*
Berdasarkan pantauan terkini, admin portal Laporgub telah memverifikasi aduan tersebut dan meneruskannya kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti. Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti respons konkret terkait penghentian total aktivitas alat berat dan perbaikan jalan yang rusak berat.
*Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana*
Segala bentuk aktivitas pertambangan mineral dan batuan tanpa izin resmi (PETI) merupakan tindak kejahatan serius. Pelaku penambangan galian C ilegal dapat dijerat dengan payung hukum sebagai berikut:
UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Minerba:
Pasal 158: Menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait pengrusakan lingkungan hidup, pelaku diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan denda miliaran rupiah.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas: Kendaraan ODOL yang menyebabkan kerusakan fasilitas jalan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda administratif.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan lingkungan, bukan justru membiarkan mafia tambang merusak infrastruktur negara. (TIM/RED)













