Nias | Tribuncakranews. com – 16 Maret 2026. Proyek pembangunan fisik di SMP Negeri 4 Gunungsitoli Utara yang berlokasi di Desa Hambawa kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi hingga dugaan penyimpangan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan nilai anggaran sebesar Rp1.693.901.000.
Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPTD SMP Negeri 4 Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga mengalami mark-up pembelian material, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta pembangunan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa pemasangan besi pada tiang utama bangunan setelah proses pengecoran terlihat tidak sesuai standar konstruksi, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan bangunan bagi siswa dan tenaga pengajar di masa mendatang.
Seorang narasumber berinisial AZ mengungkapkan bahwa kondisi tersebut terpantau langsung oleh masyarakat sekitar. Menurutnya, secara rasional pelaksanaan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan standar teknis yang semestinya.
“Dari pengamatan warga, pemasangan besi pada tiang utama terlihat tidak wajar. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi siswa apabila bangunan tersebut digunakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam pedoman pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana negara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 22 Desember 2025 melalui bagian PTSP oleh Alvi Laoli, S.Psi. Namun hingga saat ini, masyarakat menilai belum ada perkembangan signifikan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Tim awak media juga telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Sekolah Irani Zega, S.Pd, selaku penanggung jawab penggunaan anggaran proyek. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa proyek tersebut sedang dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Namun, percakapan terputus dan nomor salah satu anggota tim media dilaporkan diblokir setelah konfirmasi dilakukan.
Sikap tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan anggaran pembangunan sekolah tersebut.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat berharap agar laporan dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum. Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fisik bangunan guna memastikan tidak ada potensi kerugian negara maupun risiko keselamatan bagi para siswa.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari berbagai lembaga terkait, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim jurnalis Media Tribuncakranews wilayah Nias masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut guna memastikan kejelasan fakta serta perkembangan proses hukum secara berimbang dan transparan.
(Red/Tim)













