Gawat, Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa

- Kontributor

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews.com // Di bulan Agustus 2024, Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Gandi Gusri melakukankan pertemuan dengan seorang warga, Muhammad Nur beserta 5 orang saksi di Cafe De’ Raja di Jalan Sumatera, Medan. Dalam pertemuan itu oknum Lurah meminta uang Rp 1,5 milar untuk menerbitkan surat silang sengketa.

Dalam pertemuan itu, oknum Lurah juga memberikan foto berupa surat keterangan, agar Muhammad Nur meneken apabila uang itu ada, oknum Lurah itu minta secepatnya.

Namun saat itu, M Nur tidak memiliki uang dengan jumlah yang dimintanya. Oknum Lurah kemudian berpihak kepada orang lain atau oknum pemilik grant sultan palsu yang juga sudah dilaporkan oleh pelapor ke Poldasu, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberpihakan oknum Lurah ini bertujuan mendapatkan iming-iming dari pihak lain untuk memenangkan sengketa tanah yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Lurah, kata M Nur, seharusnya tidak berpihak kemanapun termasuk pihak oknum pemilik grant sultan palsu, agar kedua belah pihak bisa dimediasi secara musyawarah.

Untuk itu, saya, M Nur warga Medan minta pada Walikota Medan, Rico Waas agar menonaktifkan oknum Lurah Besar. Kami juga secara terbuka menantang oknum Lurah untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang disengketakan,”jelasnya.

M Nur juga berharap kepada Walikota, Rico Waas agar menindak tegas anak buahnya karena diduga di wilayah yang dipimpin oleh oknum Lurah ini, banyak problem atau permasalahan yang merugikan warga. Seperti misalnya, saat banjir pada 27 Desember 2025 pihak Kepling menjual bantuan bencana banjir tahun lalu, berapa LSM juga memberikan informasi adanya dugaan penyalahgunaan bantuan CSR oleh oknum Lurah,”terangya.

Seperti diketahui, M Nur selalu pemilik lahan sesuai dengan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 mendapatkan informasi bahwa objek tanah miliknya telah menjadi objek perkara sesuai dengan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/ 2011/PN Mdn.

Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan dan diketahui sesuai dengan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024/ keterangan terkait surat keterangan keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 yang menerangkan: Bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di lokasi tanah konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland) yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bungbulang Giat Sapa Warga Dan Jumat Berkah Dengan Bersilaturahmi Sambil Berbagi
SPPG Siwal Kaliwungu Memasak Sejak Tengah Malam, Menguatkan 3.113 Penerima Manfaat di Kabupaten Semarang
Tak Bisa Kuasai Kendaraan, Sebuah Angkot Alami Laka Tunggal
Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja Disorot, Dugaan Pungutan Ganda Bebani Pedagang Kecil
Jalan Emo Kurniaatmadja Rusak, Padahal Belum Lama Diperbaiki
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup DPC Purworejo Audiensi ke Kejari, Sampaikan Aduan Dugaan Tambang Ilegal Di Ngombol 
Pendaftaran Pendidikan Dan Pelatihan Satpam Gada Pratama Polda Jawa Tengah Dibuka, PT Surya Artha Wiguna Jamin Penyaluran Kerja
Forkopimcam Bungbulang Gelar Gotong Royong Bersihkan Alun Alun Dan Jalan Raya Bersama Ormas OKP
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:48 WIB

Polsek Bungbulang Giat Sapa Warga Dan Jumat Berkah Dengan Bersilaturahmi Sambil Berbagi

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:45 WIB

SPPG Siwal Kaliwungu Memasak Sejak Tengah Malam, Menguatkan 3.113 Penerima Manfaat di Kabupaten Semarang

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:09 WIB

Tak Bisa Kuasai Kendaraan, Sebuah Angkot Alami Laka Tunggal

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:05 WIB

Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja Disorot, Dugaan Pungutan Ganda Bebani Pedagang Kecil

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:38 WIB

Gawat, Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa

Berita Terbaru

Breaking News

Tak Bisa Kuasai Kendaraan, Sebuah Angkot Alami Laka Tunggal

Jumat, 13 Feb 2026 - 19:09 WIB