Subang, Tribuncakranews.com // Peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di wilayah Kabupaten Subang kembali menelan korban jiwa. Insiden ini terjadi pada awal Februari 2026 yang menyebabkan 9 warga meninggal dunia setelah mengonsumsi miras jenis oplosan yang dicampur minuman energi, dan beberapa korban lainnya masih dirawat di rumah sakit setempat.
Heri Heryana Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) mengatakan Ini bukan peristiwa tunggal. Sebelumnya pada 2023, puluhan warga Subang juga tewas setelah mengkonsumsi minuman keras berbahaya dalam kasus massal miras oplosan.
Sebagai gerakan relawan yang peduli terhadap keselamatan masyarakat, kami menilai fenomena ini telah berubah menjadi krisis kesehatan dan keamanan publik yang serius ucap Heri Heryana
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Fakta Tragedi Peredaran Miras di Subang
Belasan warga Subang meninggal akibat miras oplosan yang beredar bebas di masyarakat.
Kasus terjadi berkali-kali dalam beberapa tahun terakhir, meskipun pemerintah dan aparat telah menangkap pelaku penjual secara berkala.
Korban berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk remaja dan dewasa muda.
2. Landasan Hukum Nasional & Daerah
Secara nasional, Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebagai payung hukum umum pengaturan alkohol di Indonesia, termasuk klasifikasi minuman beralkohol dan pengawasan peredarannya.
Di tingkat daerah, Kabupaten Subang memiliki Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar hukum dalam menjalankan pengawasan dan penertiban miras di wilayah Subang.
Lanjutnya kekhawatiran muncul karena peraturan daerah ini belum mampu mencegah peredaran miras ilegal secara efektif, terlihat dari masih seringnya kasus miras oplosan menimbulkan korban jiwa.
3. Kelemahan Perda Subang yang Terungkap
Berdasarkan kajian kami dan respons berbagai pihak:
a. Lemahnya Penegakan di Lapangan
Meski sudah ada aturan, penindakan di tingkat desa/kelurahan sering tidak konsisten.
Pelaku usaha miras sering lolos dari pengawasan ketat karena kurangnya patroli terpadu.
b. Kurangnya Ketentuan Sanksi Berat dan Rinci
Perda Subang tidak secara jelas mengatur sanksi pidana yang cukup berat bagi pelaku produksi, peredaran, dan penjualan miras oplosan ilegal dibanding ketentuan nasional.
Akibatnya penjual miras ilegal tidak selalu jera.
c. Keterbatasan Edukasi dan Pencegahan Sosial
Perda fokus pada pengendalian administrasi tetapi masih lemah pada program edukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya miras ilegal.
4. Solusi Komprehensif yang Diperlukan
Untuk menghentikan tragedi yang berulang, Gerakan Relawan Pandu Garuda mengusulkan langkah-langkah berikut:
1) Revisi dan Perkuat Perda No. 5 Tahun 2015
Tambahkan sanksi pidana administratif dan denda berat, serta penegasan aturan pencegahan miras oplosan.
Perjelas kewenangan Satpol PP, TNI/Polri, dan aparat desa dalam razia terpadu rutin.
2) Optimalisasi Penegakan Hukum dan Razia Terpadu
Pembentukan tim khusus penertiban miras yang melibatkan Polres, Satpol PP, dan masyarakat.
Operasi rutin terhadap toko atau warung yang menjual miras tanpa izin.
3) Kampanye Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintah daerah bersama lembaga pendidikan dan ormas memimpin program kampanye tentang dampak bahaya miras ilegal.
Libatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi di tingkat RT/RW.
4) Penguatan Sistem Pelaporan Warga
Buat layanan hotline dan aplikasi pengaduan cepat soal peredaran miras ilegal.
Jaminan perlindungan bagi pelapor, agar masyarakat lebih berani melaporkan pelanggaran.
5) Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi & Nasional
Mendorong pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPR RI untuk menyusun aturan nasional lebih tegas tentang produksi dan peredaran miras oplosan, termasuk sanksi pidana yang lebih tegas.
5. Penutup
Kasus peredaran miras di Kabupaten Subang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak atas keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen — warga, pemerintah, aparat hukum, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha — untuk bersama menghentikan peredaran ajakan yang merenggut nyawa ini.
Selamatkan generasi muda dan masa depan Subang!
Red/Nopian













