KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI MUKOMUKO TIDAK BISA DIMA’AFKAN; NIKAH SIRI ATAU KESEPAKATAN KELUARGA TIDAK MENGHAPUS TINDAK PIDANA, PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS TANPA PANDANG BULU

- Kontributor

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUKOMUKO, BENGKULU, Tribuncakranews. com – 20 MEI 2026 – Suatu ketegasan mutlak dan prinsip hukum yang tak tergoyahkan kembali ditekankan oleh berbagai elemen masyarakat maupun lembaga perlindungan anak: kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun, adalah kejahatan berat yang tidak boleh diberikan kelonggaran sedikit pun, tidak boleh dibebaskan dari jerat hukum, serta tidak boleh ditutup-tutupi keberadaannya. Baik tindakan itu dilakukan melalui cara tipu daya, bujuk rayu, pemberian iming-iming, ancaman, paksaan, maupun upaya pertanggungjawaban yang dibungkus dengan pernikahan resmi maupun nikah siri, semuanya tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius dan wajib diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fakta nyata mengenai adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia di bawah umur ini telah dikukuhkan kebenarannya melalui hasil penelusuran, pendampingan, dan asesmen mendalam yang dilakukan oleh Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak (PRSA) Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H. Sebagai pejabat fungsional sekaligus pengurus dari Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Mukomuko (LKSPAM), pihaknya bahkan telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Kepolisian Resor Mukomuko pada tanggal 22 April 2026 yang lalu, guna memastikan kejahatan tersebut segera ditindaklanjuti secara hukum.

“Betul, memang benar adanya kasus tersebut dan kami telah menanganinya sejak awal. Perlu dipahami bersama, bahwa dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pada dasarnya bukan lagi merupakan delik aduan, melainkan dikategorikan sebagai delik biasa. Artinya, proses hukum dapat dan wajib dijalankan serta dilanjutkan oleh aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu adanya laporan atau pengaduan resmi dari pihak korban maupun keluarganya. Kejahatan terhadap anak adalah urusan negara, urusan bersama, dan urusan kemanusiaan yang harus diproses tuntas,” ungkap Weri Tri Kusumaria dengan tegas dan lugas saat memberikan keterangan pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meneruskan penjelasannya dengan menegaskan kembali kedudukan hukum yang jelas dan tegas, bahwa segala peristiwa yang menimpa anak di bawah umur terkait tindakan kekerasan seksual, mutlak dikategorikan sebagai tindak pidana serius, berat, dan mendatangkan dampak buruk yang panjang bagi masa depan anak. Ketentuan hukum ini berlaku mutlak, tanpa terkecuali.

“Artinya, kasus ini tetap dapat dan seharusnya diproses hingga tuntas secara hukum, meskipun di kemudian hari telah terjadi pernikahan apa pun bentuknya, termasuk nikah siri, maupun telah ada kesepakatan damai yang disepakati bersama di antara kedua belah pihak keluarga. Anak yang masih berusia 17 tahun secara hukum Indonesia dinyatakan belum cakap bertindak dan belum memiliki kedewasaan secara hukum, sehingga tidak dapat memberikan persetujuan yang sah dan berhak dalam hubungan seksual apa pun bentuknya. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku jelas merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Pernikahan apa pun bentuknya yang dilakukan belakangan itu sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghapus tindak pidana yang telah terjadi sebelumnya,” sambungnya lagi menjelaskan batas-batas hukum yang berlaku.

Masih menurut Weri Tri Kusumaria, pihaknya sangat berharap dan menuntut agar permasalahan yang sangat krusial dan menyangkut masa depan anak ini dapat terus ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan akuntabel oleh seluruh elemen Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Mukomuko. Jika persoalan dibiarkan begitu saja, tidak ditindak, atau diredam, maka hal itu akan menimbulkan persepsi buruk di mata publik, seolah-olah seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah ini turut serta membenarkan, membiarkan, atau bahkan menormalisasi peristiwa yang sangat tragis, memilukan, dan merusak masa depan anak bangsa ini.

Selain merusak masa depan, perbuatan keji tersebut juga terbukti dapat merusak kondisi psikologis, mental, dan kejiwaan anak dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan seumur hidup. Oleh karenanya, tidak dibenarkan sama sekali bagi semua pihak untuk menutup mata, menutup telinga, atau berpura-pura tidak tahu terhadap permasalahan serius yang sangat mencederai rasa kemanusiaan ini.

“Laporan lengkap dan bukti-bukti yang kami miliki sudah jelas kami serahkan dan masukkan secara resmi ke Polres Mukomuko, dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko, Pengadilan Negeri Mukomuko, serta para pemangku kepentingan lainnya. Kami berharap, penanganan kasus yang satu ini dapat menjadi pelajaran berharga sekaligus memberikan efek jera yang mendalam bagi para pelaku kejahatan lainnya, agar kejadian serupa tidak lagi terulang dan menelan korban-korban baru di masa yang akan datang,” tutup Weri dengan penuh harap agar hukum dapat tegak lurus.

Mengingat perbuatan pelaku sudah sangat jelas, sangat nyata, dan menabrak segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik ditinjau dari sisi hukum negara maupun norma agama yang berlaku di masyarakat, Ketua Umum Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A, turut angkat bicara memberikan sorotan tajam. Sebagai wartawan senior, aktivis perwakilan Hak Asasi Manusia Internasional Indonesia, serta alumni Lemhanas RI Angkatan 48 Tahun 2012, ia menilai peristiwa ini sangat mencederai rasa keadilan.

Wilson Lalengke secara tegas menyoroti proses hukum yang berjalan di wilayah hukum Mukomuko terkait dugaan perilaku menyimpang, keji, serta tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak di bawah umur yang saat itu masih berstatus sebagai siswa aktif kelas 9 Sekolah Menengah Pertama, hingga kemudian diketahui korban mengandung janin berusia delapan bulan akibat perbuatan tersebut.

“Saya ingatkan dengan tegas kepada siapa saja, jangan pernah mencoba-coba, berani, atau berniat melindungi pelaku kejahatan ini. Tidak boleh ada oknum penegak hukum yang berani bermain mata, berniat melobi, menerima suap, atau membuat rekayasa hukum agar pelaku terlepas dari jerat dan tindakan hukum yang seharusnya diterima. Baik persekongkolan jahat itu dilakukan secara langsung dengan pelaku, maupun melalui perantara keluarga pelaku atau pendamping hukumnya, semuanya itu adalah tindakan pidana dan harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Wilson Lalengke dengan nada yang berwibawa dan tak terbantahkan.

Ia kembali mengingatkan prinsip dasar bernegara, bahwa di mata hukum seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, terlepas dari apa pun kedudukannya, setinggi apa pun jabatan yang disandangnya, dan seberapa pun pengaruh kekuasaannya. Hal ini dilakukan semata-mata agar tidak ada lagi anak-anak yang tidak berdosa menjadi korban bunga-bunga kejahatan serupa di masa depan.

Sementara itu, gelombang tuntutan juga datang dari masyarakat luas Kabupaten Mukomuko yang meminta Kapolri Republik Indonesia maupun Kapolda Bengkulu untuk melakukan pengawasan langsung, ketat, dan berkesinambungan terhadap proses penanganan dugaan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Masyarakat menginginkan agar proses hukum itu benar-benar segera dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku, berjalan secara transparan, serta akuntabel demi menjaga integritas institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan di wilayah Mukomuko. Hal ini mutlak diperlukan guna menciptakan rasa puas, rasa aman, dan kepercayaan penuh masyarakat terhadap kinerja pihak terkait maupun aparat penegak hukum.

Salah satu warga masyarakat Kabupaten Mukomuko yang enggan disebutkan namanya demi keamanan dan kelancaran aktivitas kesehariannya, turut memberikan keterangan kepada awak media dengan nada bicara yang tegas namun tetap menjaga etika dan kesopanan, bercampur rasa kecewa yang mendalam. Menurut pengamatannya, kasus besar ini kini terasa mulai tidak memiliki kejelasan proses, diduga mulai disenyapkan, didiamkan, dan menjadi dingin seolah-olah tidak ada kejadian apa pun. Padahal, fakta di lapangan terlihat sangat jelas: pelaku masih bergerak bebas, berkeliaran, beraktivitas sehari-hari, dan menghirup udara segar seolah tidak memiliki beban atau masalah hukum apa pun. Hal inilah yang menjadi tanda tanya besar dan kekhawatiran mendalam bagi seluruh warga masyarakat Mukomuko.

Kini, seluruh mata masyarakat tertuju pada kinerja aparat penegak hukum di Mukomuko. Akankah hukum akan tegak lurus membela hak anak yang tidak berdosa, atau kembali tunduk pada kekuatan dan kepentingan tertentu? Masyarakat menanti jawaban nyata di lapangan.

 

(TIM Redaksi)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Diduga Hindari Konfirmasi, Awak Media Diminta Temui Pengacara di Banjarmasin
Ditahan Sejak 29 April 2026, Kuasa Hukum Komang Ani Ajukan Penangguhan Penahanan
Sempat Tutup dan Kucing-kucingan, Tambang Galian C Ilegal di Kutogirang Mojokerto Kembali Beroperasi Ditengarai Dibekingi Oknum
Pastikan Penutupan TMMD Berjalan Aman dan Humanis, Danunit Intel Kodim Sragen Cek Langsung Rute dan Titik Parkir
Polres Wonogiri Ungkap kasus pelecehan Seksual di Manyaran kurang dari 5 Jam.
Satreskrim Polres Wonogiri Bongkar Pencurian 1,9 Ton Getah Pinus, Tiga Pelaku Diamankan
Diduga Bangunan Industri Pengolahan Daging Melebar ke Bantaran Sungai, LSM APRI Soroti CV Super Rasa di Ungaran Barat
Gladi Petugas Upacara Penutupan TMMD Reguler 128 Kulon Progo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:23 WIB

Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Diduga Hindari Konfirmasi, Awak Media Diminta Temui Pengacara di Banjarmasin

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:52 WIB

Ditahan Sejak 29 April 2026, Kuasa Hukum Komang Ani Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:48 WIB

Sempat Tutup dan Kucing-kucingan, Tambang Galian C Ilegal di Kutogirang Mojokerto Kembali Beroperasi Ditengarai Dibekingi Oknum

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:43 WIB

Pastikan Penutupan TMMD Berjalan Aman dan Humanis, Danunit Intel Kodim Sragen Cek Langsung Rute dan Titik Parkir

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:41 WIB

KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI MUKOMUKO TIDAK BISA DIMA’AFKAN; NIKAH SIRI ATAU KESEPAKATAN KELUARGA TIDAK MENGHAPUS TINDAK PIDANA, PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS TANPA PANDANG BULU

Berita Terbaru