SLEMAN (DIY), TRIBUNCAKRANEWS.COM – Tiga mahasiswa yang sempat diamankan petugas saat aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Mapolda DIY) pada Selasa (24/02/2026) sore, telah diserahkan kembali kepada pihak kampus pada malam harinya.Penyerahan dilakukan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan rektorat masing-masing mahasiswa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa ketiga mahasiswa tersebut telah dikembalikan sekitar pukul 22.30 WIB.
“Petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa. Namun, ketiganya telah kami serahkan langsung kepada pihak rektorat sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Ihsan dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi Sempat Ricuh
Unjuk rasa yang digelar sebagai bentuk solidaritas atas kasus dugaan penganiayaan seorang remaja oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, sempat diwarnai kericuhan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, massa mulai berdatangan dan berkumpul di depan Mapolda DIY. Situasi memanas ketika sebagian massa mencoba merangsek ke area pagar sisi timur Mapolda hingga menyebabkan pagar roboh.
“Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengerusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum, situasi dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan,” jelasnya.
Meski sempat terjadi eskalasi dengan aksi yang dinilai anarkistis, sekitar pukul 20.00 WIB massa mulai membubarkan diri setelah muncul kelompok lain di sekitar lokasi. Pada pukul 20.22 WIB, situasi dinyatakan mulai kondusif dan arus lalu lintas di jalan ring road kembali normal.
Bantahan Penggunaan Gas Air Mata
Ihsan juga menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan gas air mata maupun tembakan peringatan saat pengamanan aksi tidak benar. Ia memastikan petugas yang berjaga tidak dibekali senjata.
“Kami tegaskan bahwa selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa oleh massa aksi,” ucapnya.
Menurutnya, aparat kepolisian mengedepankan langkah persuasif, kesabaran, serta pendekatan berbasis kearifan lokal dan kultur budaya Jawa dalam menangani situasi.
Belasungkawa dan Perkembangan Kasus di Maluku
Kabidhumas Polda DIY juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami dari Polda DIY turut berbelasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, usai sidang etik selama 14 jam yang berakhir Selasa (24/2) dini hari, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14), yang meninggal dunia pada Kamis (19/2) dini hari. Red/Pur













