Garut, Tribuncakranews.com — Kondisi memprihatinkan terlihat di depan Kantor Desa Samudra Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Saat awak media berkunjung dan pemantauan langsung, tampak jelas Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor desa dalam keadaan robek, lapuk, dan kusam pada hari Rabu, 28 Januari 2025 diduga akibat kurangnya perawatan.
Bendera yang seharusnya menjadi simbol kehormatan, kedaulatan, serta identitas negara tersebut justru terlihat tidak layak pakai.
Ujung kain robek, warna memudar, Pemandangan ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang melintas dan merasa nilai-nilai nasionalisme seolah diabaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai simbol negara, Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang sangat sakral dan harus dijaga kehormatannya. Keberadaannya di lingkungan kantor pemerintahan desa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air.
Terkait temuan tersebut. sangat menyayangkan sikap kurang peduli terhadap simbol negara di lingkungan pemerintahan.
Kantor desa adalah perpanjangan tangan pemerintah, seharusnya menjadi contoh dalam menghormati simbol negara. Jika bendera sudah robek dan kusam, wajib segera diganti, bukan dibiarkan berkibar dalam kondisi tidak layak.
Bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Peristiwa ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan dengan jelas bahwa:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Artinya, bendera yang sudah tidak layak secara fisik tidak boleh dikibarkan dalam kondisi apa pun, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
Lebih lanjut, pada Pasal 67 huruf b dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Dengan demikian, pembiaran bendera dalam kondisi rusak di Kantor Desa Samudra Jaya bukan hanya mencederai nilai nasionalisme, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten segera turun tangan melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada aparatur desa agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap ada evaluasi, pembinaan, dan tindakan tegas. Jangan sampai simbol negara disepelekan. Ini bukan soal kain bendera saja, tapi soal kehormatan bangsa.
Saat awak media melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Samudra Jaya, Dadang Hermawan, untuk meminta tanggapan terkait persoalan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada respons yang diberikan. Hal ini diduga upaya konfirmasi dari awak media diabaikan.
Penulis : Hendy Heryana
Editor : Redaksi













