Pengadilan Negeri Makassar Kabulkan Gugatan Ahli Waris, Tanah 12.200 m² di Parangloe Ditetapkan Sah Milik Keluarga  

- Kontributor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, 12 OKTOBER 2026 — Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh para ahli waris terkait sengketa tanah seluas sekitar 12.200 meter persegi di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Dalam putusan dengan Nomor 431/Pdt.G/2020/PN Mks yang dibacakan pada 18 Oktober 2021, majelis hakim menetapkan bahwa tanah yang berlokasi di kawasan Lompo Ulu Tau, Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Parangloe, adalah sah milik almarhum Basse Dg Tjowa Bin Nyau dan telah beralih kepada ketiga ahli warisnya. Pengadilan juga menyatakan sejumlah dokumen dan tindakan yang dipersengketakan.

Para penggugat yaitu Muhiddin Dg Tombong, Mannyaurang, dan Patahundding Dg Ngemba, selaku ahli waris almarhum Basse Dg Tjowa Bin Nyau, mengajukan gugatan untuk memperoleh pengakuan hukum atas tanah warisan orang tua mereka yang tercatat atas nama almarhum. Sebelumnya, adanya klaim dan penggunaan tanah oleh pihak lain — termasuk PT Parangloe Indah dan sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat — serta ketidakjelasan status kepemilikan telah mendorong keluarga membawa perkara ini ke pengadilan.

Majelis hakim memeriksa saksama bukti berupa Rintjik Persil Nomor 31 DI dan Kohir Nomor 226 CI nomor buku 134 yang tercatat atas nama almarhum Basse Dg Tjowa Bin Nyau. Setelah melalui proses pemeriksaan, sidang, dan pembuktian yang berlangsung cukup lama, pengadilan akhirnya mengukuhkan status ketiga penggugat sebagai ahli waris yang sah. Tanah seluas 12.200 m² itu pun ditetapkan sah milik almarhum dan telah beralih kepada para ahli waris secara hukum.

Putusan ini menjadi titik terang bagi para ahli waris dalam menegaskan hak kepemilikan atas tanah yang telah lama diperdebatkan. Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, para pihak diharapkan dapat menghormati keputusan pengadilan dan tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hak kepemilikan para ahli waris.Tutupnya(*)

 

Sumber: Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 431/Pdt.G/2020/PN Mks, tanggal 18 Oktober 2021.

TIM INVESTIGASI

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Mengejutkan! Visum Negatif Terlapor Kasus Puskesmas Robatal Tepis Dugaan Adanya Perzinahan, Tak Ada Bukti
Triyono Wartawan Viosarinews.com Meninggal di Kafe, Permintaan Pemilik Tempat Dipertanyakan
BKM Masjid Agung Medan Percepat Musyawarah, Minta Laporan Dana Hibah Rp350 Miliar
Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan 4 Pria, Sabu 0,61 Gram Disita
UNDIP dan TU Munich Rumuskan Rekomendasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang dalam Festival Transmigrasi 2026
Warga asal Cilacap Mengaku Menyerahkan Rp65 Juta Sejak 2023; Surat Pernyataan Pengembalian Uang Disebut Belum Dipenuhi
Polres Purworejo Gencarkan Edukasi Larangan Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Fakta Mengejutkan! Visum Negatif Terlapor Kasus Puskesmas Robatal Tepis Dugaan Adanya Perzinahan, Tak Ada Bukti

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Triyono Wartawan Viosarinews.com Meninggal di Kafe, Permintaan Pemilik Tempat Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:40 WIB

BKM Masjid Agung Medan Percepat Musyawarah, Minta Laporan Dana Hibah Rp350 Miliar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan 4 Pria, Sabu 0,61 Gram Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UNDIP dan TU Munich Rumuskan Rekomendasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang dalam Festival Transmigrasi 2026

Berita Terbaru