Polres Purworejo Gencarkan Edukasi Larangan Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu

- Kontributor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM  — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo, Jawa Tengah, terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta mewujudkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar mematuhi ketentuan lalu lintas dan menggunakan komponen kendaraan yang sesuai dengan standar teknis serta laik jalan.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggunaan knalpot brong selain memicu kebisingan yang mengganggu kenyamanan publik, juga berpotensi memicu gesekan sosial serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami mengajak seluruh warga Purworejo untuk bersinergi menjaga kondusivitas dengan memakai komponen kendaraan yang standar dan laik jalan,” ujar AKBP Erma.

 

Pelanggar Dapat Dikenai Sanksi Hukum

Polres Purworejo juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebagaimana disesuaikan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Baca Juga:  Pengamanan Cipta Kondisi Polres Sragen Berlangsung Aman, Aktivitas Masyarakat di Sambirejo Tetap Lancar

Dalam ketentuan tersebut, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp250.000.

Persyaratan teknis kendaraan yang dimaksud meliputi kelengkapan kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, serta kedalaman alur ban.

Penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan.

 

Utamakan Pendekatan Preventif dan Edukatif

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, Polres Purworejo berharap masyarakat semakin memahami dampak penggunaan knalpot brong, baik dari sisi ketertiban sosial maupun kepatuhan terhadap hukum.

Pendekatan preventif dan edukatif diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kabupaten Purworejo.

Masyarakat pun diimbau untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi peraturan, menggunakan kendaraan sesuai standar, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya.

Tertib berlalu lintas bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan. ( Surjono )

Penulis : Surjono

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Purworejo

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan 4 Pria, Sabu 0,61 Gram Disita
UNDIP dan TU Munich Rumuskan Rekomendasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang dalam Festival Transmigrasi 2026
Warga asal Cilacap Mengaku Menyerahkan Rp65 Juta Sejak 2023; Surat Pernyataan Pengembalian Uang Disebut Belum Dipenuhi
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penyambutan Purnatugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro dan Yonif 403/Wirasada Prastista
MediaKPK.com Rayakan HUT ke-4, Perkuat Komitmen Jurnalisme yang Profesional dan Berintegritas
Pengadilan Negeri Makassar Kabulkan Gugatan Ahli Waris, Tanah 12.200 m² di Parangloe Ditetapkan Sah Milik Keluarga  
Respons Cepat Polsek Gayamsari Tuai Apresiasi, Dugaan Pengeroyokan Toga Markos Langsung Ditangani
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan 4 Pria, Sabu 0,61 Gram Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UNDIP dan TU Munich Rumuskan Rekomendasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang dalam Festival Transmigrasi 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Warga asal Cilacap Mengaku Menyerahkan Rp65 Juta Sejak 2023; Surat Pernyataan Pengembalian Uang Disebut Belum Dipenuhi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Polres Purworejo Gencarkan Edukasi Larangan Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang

Berita Terbaru