KABUPATEN BANDUNG BARAT, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali memantik kontroversi keras. Kebijakan yang semestinya menjadi instrumen penataan dan penyegaran birokrasi justru diduga kuat berubah menjadi ajang distribusi kekuasaan terselubung. Isu “ordal” mencuat tajam dan menyeret nama-nama elite birokrasi ke pusaran sorotan publik.
Aktivis muda pemerhati kebijakan publik Jawa Barat, Kang Arie Somantri, menyampaikan kritik tanpa kompromi. Ia menilai rotasi mutasi yang tengah berlangsung tidak mencerminkan prinsip sistem merit, melainkan sarat rekayasa kepentingan internal.
“Ini bukan rotasi berbasis kinerja. Ini terkesan seperti pembagian wilayah kekuasaan. Dari eselon IV sampai II, diduga sudah dikunci sebelum proses resmi berjalan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika tudingan itu benar, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan marwah reformasi birokrasi. Pemerintah pusat telah mewajibkan penerapan sistem merit promosi dan mutasi berbasis kompetensi, integritas, serta rekam jejak. Namun praktik “orang dalam” yang tetap bercokol akan menjadikan aturan itu tak lebih dari formalitas administratif.
BKPSDM pun tak luput dari sorotan. Lembaga yang seharusnya menjadi garda profesionalisme ASN itu dituntut membuktikan integritasnya. Setiap celah teknis—dari validasi data hingga mekanisme rekomendasi berpotensi menjadi pintu kompromi jika tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Peran Sekretaris Daerah juga berada di bawah tekanan publik. Posisi strategis tersebut tidak boleh menjadi sekadar perpanjangan tangan kepentingan politik. Rekomendasi kepada bupati harus berdiri di atas objektivitas, bukan kesepakatan di balik meja.
Rekam jejak polemik rotasi mutasi di daerah ini bukan sekali dua kali terjadi. Pada masa kepemimpinan Hengky Kurniawan, kebijakan serupa menuai gelombang penolakan dan gagal terealisasi. Saat itu, jabatan Sekda dipegang oleh Ade Zakir.
Ketika Ade Zakir menjabat sebagai Penjabat Bupati, konflik kembali memuncak hingga berujung gugatan ASN ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasilnya sama: rotasi mutasi kembali kandas, meninggalkan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian.
Kini, di era kepemimpinan Jeje Ritchie Ismail, publik kembali dihadapkan pada pola yang dianggap berulang. Lima kepala dinas yang telah dipindahkan justru kembali menjabat sebagai Pelaksana Tugas di dinas yang sama. Situasi ini memicu pertanyaan mendasar: apakah rotasi ini benar-benar dirancang untuk perbaikan sistem, atau sekadar manuver taktis yang gagal dikendalikan?
“Kalau rotasi hanya berujung pada PLT di tempat yang sama, publik berhak curiga. Ini bukan lagi soal teknis, ini soal komitmen dan keberanian menegakkan aturan,” ujar Kang Arie.
Kali ini, ruang toleransi publik semakin sempit. Jika rotasi mutasi kembali berakhir tanpa kejelasan dan transparansi, maka itu akan menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi di Bandung Barat masih tersandera kepentingan internal.
Bupati Jeje berada di titik krusial. Keputusan yang diambil bukan hanya menentukan komposisi pejabat, tetapi juga arah kredibilitas pemerintahannya. Publik menuntut satu hal: bersihkan prosesnya, tegakkan sistem merit, dan hentikan praktik “ordal” sebelum kepercayaan masyarakat runtuh sepenuhnya. (Ganz)













