Sengketa Perdata Berujung Tersangka UU PDP, Kuasa Hukum Ny. Djochra Gugat Kapolresta Banyumas

- Kontributor

Senin, 16 Maret 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto, Tribuncakranews. com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ny. Djochra Binti Farad (83) dan anaknya, Mochamad Zakaria, terhadap Kapolresta Banyumas terpaksa ditunda. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 17 Maret 2026, lantaran pihak termohon (Polresta Banyumas) menyatakan belum siap memberikan jawaban atas permohonan pemohon.

Gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt ini menarik perhatian publik karena menyangkut penetapan status tersangka terhadap seorang lansia atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

  1. Akar Masalah: Sengketa Perdata yang “Dipaksakan” ke Ranah Pidana

Tim kuasa hukum dari Firma Hukum FAJH & Partner, Fajar Andi Nugroho S.H., M.Hum., menilai adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 67 jo. Pasal 65 UU RI No. 27 Tahun 2022 sangat tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini berawal dari langkah hukum Ny. Djochra yang mengajukan gugatan perdata dan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta Tommy Limantoro Sanjaya pada Maret 2024. Fajar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan prosedur standar dalam hukum acara perdata sesuai Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Ini adalah preseden buruk bagi kepastian hukum. Klien kami hanya memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan yang sah. Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi Nomor 2368 K/Pdt/2025 bahkan menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Fajar Andi Nugroho di PN Purwokerto, Senin (16/3/2026).

Sorotan Kinerja Penyidik

Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap penyidik yang tetap memproses perkara pidana meski pokok sengketanya merupakan masalah perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika warga negara yang mencari keadilan di pengadilan perdata kemudian dikriminalisasi dengan UU PDP hanya karena mencantumkan objek sengketa, maka rusaklah tatanan hukum kita,” tegas Andi.

Melalui praperadilan ini, pihak pemohon berharap hakim dapat melihat objektivitas perkara secara jernih dan membatalkan status tersangka yang dinilai cacat hukum.

Agenda Selanjutnya

Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa, 17 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polresta Banyumas. Pihak keluarga berharap di usia senjanya, Ny. Djochra mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya, bukan justru terseret dalam proses pidana atas tindakan yang telah dinyatakan benar oleh pengadilan tertinggi.

 

(Iwn/Red)

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalin Silaturahmi Ramadhan 1447 Hijriyah ORMAS XTC PAC BUNGBULANG, OKP PMXI BUNGBULANG. Giat Sosial Berbagi Takjil Gratis
Pemudik Asal Bekasi kebingungan di pinggir Tol, Polres Semarang Bantu Pertemukan dengan Keluarga
Angkringan Gratis Polres Semarang, layani Pemudik di Rest Area KM 429 Tol Semarang–Solo.
Korupsi BUMNag Unggul Jaya: Tersangka JP Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Setengah Miliar Lebih
Niat main di Sungai, Anak Akamsi Temukan Bayi di Tepi Sungai
Dugaan Kejanggalan Proyek Revitalisasi SMP Negeri 4 Gunungsitoli Utara Disorot Publik
Wartawan OTT Dibidik, Diduga Ada Setingan dengan Polisi untuk Jerat dengan Nilai Uang Kecil
Laris Manis Jelang Lebaran, Nastar Karya Warga Binaan Lapas Pati Kebanjiran Pesanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 22:35 WIB

Jalin Silaturahmi Ramadhan 1447 Hijriyah ORMAS XTC PAC BUNGBULANG, OKP PMXI BUNGBULANG. Giat Sosial Berbagi Takjil Gratis

Senin, 16 Maret 2026 - 22:24 WIB

Pemudik Asal Bekasi kebingungan di pinggir Tol, Polres Semarang Bantu Pertemukan dengan Keluarga

Senin, 16 Maret 2026 - 22:18 WIB

Angkringan Gratis Polres Semarang, layani Pemudik di Rest Area KM 429 Tol Semarang–Solo.

Senin, 16 Maret 2026 - 20:43 WIB

Korupsi BUMNag Unggul Jaya: Tersangka JP Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Setengah Miliar Lebih

Senin, 16 Maret 2026 - 19:59 WIB

Niat main di Sungai, Anak Akamsi Temukan Bayi di Tepi Sungai

Berita Terbaru