Yogyakarta, Tribuncakranews.com // Mabes Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyusul hasil audit internal Polda DIY terkait penanganan kasus Hogi Minaya. Jum’at, 30/1/2026.
Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DIY menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang memicu polemik di tengah masyarakat Sleman dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko menjelaskan, rekomendasi penonaktifan diambil setelah hasil audit digelar dan disepakati seluruh peserta. Penonaktifan dilakukan untuk menjaga netralitas serta objektivitas pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Hogi Minaya menjadi perhatian publik di Sleman karena berkaitan dengan peristiwa penjambretan yang berujung kecelakaan fatal.
Saat kejadian pada April 2025 di kawasan Maguwoharjo, Hogi mengejar dua pelaku jambret yang beraksi terhadap istrinya. Dalam upaya menghentikan pelaku, terjadi kecelakaan hingga motor pelaku menabrak tembok dan menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Polisi menghentikan proses hukum penjambretan karena pelaku meninggal, namun proses kecelakaan lalu lintas tetap berjalan dan menetapkan Hogi sebagai tersangka. Keputusan tersebut memicu reaksi masyarakat dan menjadi sorotan DPR RI yang meminta evaluasi penanganan perkara.
Polri memastikan penonaktifan Kapolresta Sleman tidak mengganggu pelayanan kepolisian di wilayah Sleman. Untuk sementara, pimpinan Polresta akan diisi pejabat pelaksana harian hingga proses pemeriksaan internal selesai.
Penulis : Wid
Editor : Redaksi













