MUI Pakenjeng Disorot! H. Emu Desak Polres Garut: Tegakkan Hukum Transparan, Objektif, Jangan Tebang Pilih!

- Kontributor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Tribuncakranews.com – Advokat H. Emu Muhammad Azmi, S.H.I., selaku Kuasa Hukum pelapor, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan MUI Kecamatan Pakenjeng yang disampaikan melalui salah satu media terkait konflik sosial yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

H. Emu Muhammad Azmi, SH.I menegaskan, pihaknya menghargai langkah tokoh agama yang mendorong penyelesaian secara dialog dan cooling system. Namun, menurutnya, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum setelah laporan resmi disampaikan kepada Polres Garut.

“Kami selaku Kuasa Hukum mengapresiasi MUI Pakenjeng yang proaktif mencegah konflik meluas. Pendekatan dialog dan cooling system adalah kunci utama agar tidak terjadi main hakim sendiri,” ujarnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, peristiwa yang dipersoalkan terjadi sekitar Juni 2026. Meski demikian, dirinya menilai langkah pencegahan konflik seharusnya dilakukan sedini mungkin ketika persoalan mulai muncul di tengah masyarakat.

Menurutnya, seruan tabayun dan perdamaian sangat penting. Tetapi langkah preventif juga harus dilakukan sejak awal agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun perkara hukum.

H. Emu menegaskan, setelah laporan resmi diterima Polres Garut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Setelah laporan resmi diterima Polres Garut, maka seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kami serahkan kepada penyidik. Kami akan mengawal agar proses berjalan sesuai KUHAP, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya tidak ingin melakukan tindakan di luar koridor hukum. Semua bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Kuasa Hukum pelapor mengecam segala bentuk tindakan yang dinilai sebagai main hakim sendiri, intimidasi, ancaman, provokasi maupun tindakan masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin.

“Konflik sosial jangan dibiarkan. Kami mengimbau seluruh pihak menahan diri. Biarkan hukum yang berbicara. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk masuk pekarangan rumah secara bergerombol maupun sendiri tanpa izin, persekusi, pengancaman, intimidasi, provokasi di media sosial, penyebaran informasi bohong, atau menghasut, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Menurut H. Emu Muhammad Azmi, SH.I, rumah merupakan ruang pribadi yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, apabila benar terdapat tindakan memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin yang disertai intimidasi atau persekusi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Kami mengecam keras aksi masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin secara bergerombol yang disertai persekusi dan intimidasi. Rumah adalah tempat yang harus dihormati sebagai ruang pribadi yang aman,” tegasnya.

Sebagai Kuasa Hukum, Advokat H. Emu Muhammad Azmi, S.H.I., menyampaikan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk mengawal perkara tersebut.

Pertama, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Garut serta memantau perkembangan laporan, termasuk meminta SP2HP sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Sekolah, SDN 1 Pidodowetan Sambut Siswa Baru dengan Semangat Belajar di Tahun Ajaran 2026/2027

“Kami akan memastikan alat bukti, keterangan saksi, video maupun barang bukti lainnya dapat diamankan dan diproses secara profesional oleh penyidik,” ujarnya.

Kedua, pihaknya akan memastikan klien memperoleh perlindungan hukum dan tidak mengalami intimidasi selama proses perkara berlangsung.

H. Emu menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memperkeruh keadaan. Sebaliknya, langkah hukum ditempuh karena setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang disediakan negara.

Terkait seruan MUI Kecamatan Pakenjeng agar Pemerintah Desa dan Forkopimcam turun tangan, H. Emu menyatakan pihaknya mendukung langkah tersebut.

“Kami mendukung seruan MUI Pakenjeng agar Pemerintah Desa dan Forkopimcam segera turun tangan,” katanya.

Namun, ia berharap ke depan tokoh agama dan seluruh unsur masyarakat dapat lebih cepat merespons persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Jangan kemudian ketika di masyarakat ada orang baik, kelompok atau individu yang merasa dirugikan secara hukum dan akhirnya menggunakan haknya sebagai warga negara dengan membuat laporan hukum, setelah proses laporan polisi baru muncul seruan untuk mengedepankan tabayun,” tegas H. Emu

Menurutnya, tabayun merupakan langkah yang sangat baik dan harus selalu dikedepankan. Tetapi, tabayun seharusnya berjalan beriringan dengan langkah cepat dan preventif sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.

“Seruan tabayun sangat saya dukung dalam setiap persoalan. Akan tetapi sebelumnya prioritaskan langkah cepat tanggap dan preventif di masyarakat agar tidak muncul persoalan hukum baru,” ujarnya.

H. Emu juga mengajak seluruh masyarakat Pakenjeng untuk tidak terpancing isu maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Laporan sudah kami masukkan ke Polres Garut dan saat ini dalam proses hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat Pakenjeng untuk tidak terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan penyelesaian kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Polres Garut,” tuturnya.

Ia menegaskan kebebasan bersuara dan berkumpul merupakan bagian dari hak warga negara. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain serta koridor hukum.

“Negara menjamin kebebasan bersuara dan berkumpul, namun semuanya harus berada dalam koridor hukum,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, H. Emu menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga selesai sesuai proses hukum.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan klien kami mendapatkan hak keadilan secara hukum maupun sosial,” pungkasnya.

Kuasa Hukum pelapor kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan di luar hukum. Persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan, intimidasi, persekusi, provokasi maupun main hakim sendiri.

 

 

Hendi Heryana & Dadang Suhendar

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul
Diduga Terpeleset di Sawah, Petani di Sambungmacan Sragen Ditemukan Meninggal Dunia; Polisi Turun Langsung Evakuasi 
Korem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat, Membangun DIY dengan Semangat Gotong Royong
Nugraha Budi S SH Apresiasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban HAM
Empat Tersangka Begal SPBU Selokromo Ditangkap dalam Tiga Hari, Kerugian Rp718 Juta
Tersangka Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah di Polda Jambi Belum Ditahan, Publik Pertanyakan Alasan Penyidik
DUGAAN SOLAR SUBSIDI DI TPA CILOWONG MENCUAT, DLH KOTA SERANG DIMINTA JANGAN BUNGKAM
Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Diduga Terpeleset di Sawah, Petani di Sambungmacan Sragen Ditemukan Meninggal Dunia; Polisi Turun Langsung Evakuasi 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Korem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat, Membangun DIY dengan Semangat Gotong Royong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Nugraha Budi S SH Apresiasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban HAM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Empat Tersangka Begal SPBU Selokromo Ditangkap dalam Tiga Hari, Kerugian Rp718 Juta

Berita Terbaru