Nugraha Budi S SH Apresiasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban HAM

- Kontributor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews.com | Kasus Viral Penyekapan oleh oknum karyawan Pedal Padel yang dialami korban AL terus bergulir. Kali ini korban AL mendapat kunjungan dari Dinas sosial DKI Jakarta, tujuan dari kunjungan tersebut adalah upaya untuk melakukan intervensi rehabilitasi sosial dan pemulihan psikososial, kunjungan dilakukan ke kediaman Korban di Jalan Kostrad Raya RT 05 RW 010, Pertukangan, Pesangggrahan, Jaksel, pada hari Kamis, (13/8/2026).

Rencananya AL akan didaftarkan program tentang pengasahan skill dan di asramakan selama 1 Tahun di pusat pelatihan milik dinas sosial DKI Jakarta Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 1 (PSBR TJ 1) di Jalan Tebet Barat Raya no. 100, Jaksel. Namun dikarenakan slot sudah penuh, AL harus menunggu hingga ada yang kosong terlebih dahulu.

Disamping itu dari dinsos juga akan melakukan upaya pendampingan pengobatan psikolog yang akan dilakukan di puskesmas pesanggrahan.

Terpisah, Penasehat Hukum AL, Nugraha Budi S SH. mengatakan, “KemenHAM telah melakukan tugasnya dan merekomendasikan Dinas Sosial DKI, namun proses hukum masih terus berjalan, dimana waktu Penahanan Para Tersangka selama 20 hari ditambah 40 hari akan berakhir sekitar 24 Agustus 2026, jika tidak dilimpahkan oleh Penyidik kepada Kejaksaan atau P21, maka Para Tersangka yang habis masa penahanan pada tinggkat Penyidikan, maka demi hukum harus dibebaskan.

“Sementara itu AL juga menghadapai Laporan dugaan tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan, yang perkaranya saat ini sudah berjalan dan naik menjadi Penyidikan, “ujar Nugraha.

Pihak Pedal Padel, membiarkan Para Tersangka untuk melakukan pembelaan hukum tanpa bantuan Pedal Padel, namun seharus melakukan secara mandiri.

Para Tersangka melalui Kuasa Hukumnya telah berupaya mendamaikan perkara ini dengan penawaran biaya pengobatan Rp 130 juta, namun pihak korban belum menerima, “terang Nugraha.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: FWJ Indonesia

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul
Diduga Terpeleset di Sawah, Petani di Sambungmacan Sragen Ditemukan Meninggal Dunia; Polisi Turun Langsung Evakuasi 
Korem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat, Membangun DIY dengan Semangat Gotong Royong
Empat Tersangka Begal SPBU Selokromo Ditangkap dalam Tiga Hari, Kerugian Rp718 Juta
Tersangka Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah di Polda Jambi Belum Ditahan, Publik Pertanyakan Alasan Penyidik
DUGAAN SOLAR SUBSIDI DI TPA CILOWONG MENCUAT, DLH KOTA SERANG DIMINTA JANGAN BUNGKAM
Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas?
MUI Pakenjeng Disorot! H. Emu Desak Polres Garut: Tegakkan Hukum Transparan, Objektif, Jangan Tebang Pilih!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Diduga Terpeleset di Sawah, Petani di Sambungmacan Sragen Ditemukan Meninggal Dunia; Polisi Turun Langsung Evakuasi 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Korem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat, Membangun DIY dengan Semangat Gotong Royong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Nugraha Budi S SH Apresiasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban HAM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Empat Tersangka Begal SPBU Selokromo Ditangkap dalam Tiga Hari, Kerugian Rp718 Juta

Berita Terbaru